kotatuban.com – Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim mengamankan narkotika jenis sabu seberat 2 kg dari tangan Saniri (34), warga Desa Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat.
Saniri diamankan anggota usai keluar dari toilet di rumah makan Surya Gemilang, di jalur Pantura Tuban, di KM 40 dari Tuban, tepatnya di wilayah Kecamatan Bancar. Kini pelaku telah di tahan di Lapas Tuban, dan berkas kasus tersebut telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tuban.
“Berkas kasus itu sebentar lagi kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban untuk disidangkan,” kata Radityo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban, Jumat (07/09).
Jaksa menyebutkan pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan keberadaan pengedar sabu dalam jumlah besar atau antar Provinsi yang melintasi kawasan wilayah Tuban. Mengetahui hal itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan target operasi (TO) yang telah ditentukan.
Setelah mendalami informasi itu, anggota mengetahui identitas pelaku dan melakukan pengejaran. Hingga akhirnya, pelaku berhasil diamankan anggota ketika keluar dari toilet rumah makan Surya Gemilang Tuban, pada awal Mei 2018 lalu.
“Ketika terdakwa keluar dari toilet anggota langsung mengamankan kurir sabu itu,” terang Radityo.
Setelah diamankan terdakwa mengaku disuruh seseorang yang saat ini masih menjadi DPO Polda Jatim. Ia disuruh mengantarkan barang haram itu ke Surabaya dengan upah Rp 5 juta sekali antar.
Tergiur dengan tawaran itu, terdakwa berangat dari Pontianak pada Jumat 27 April 2018 sekitar pukul 11.00 Wib. Sesampai di juanda Surabaya, terdakwa bersama DPO memesan mini bus dengan tujuan ke daerah Kasem Bangjakan, Madura.
“Disitu mereka menginap lima hari,” jelas Jaksa muda itu.
Setelah itu, terdakwa menjalankan aksinya dengan berangkat ke Jakarta menggunakan mobil Avanza. Sampai di terminal Tanjung Priok Jakarta, Jum’at, (4/5/2018), Saniri bertemu seseorang yang membawa narkotika tersebut.
Kemudian terdakwa diajak masuk ke dalam toilet, dan DPO mengeluarkan sabu yang telah dililit lakban dan disimpan ke pinggang terdakwa, sambil dipasang korset. Selain itu, terdakwa disuruh memakai jaket untuk mengelabuhi anggota.
Tak lama berselang, terdakwa dengan membawa sabu membeli tiket bus pahala Kencana dengan tujuan Bangkalan, Madura. Ketika sampai di jalur Tuban, bus itu berhenti di rumah makan Surya Gemilang, dan pelaku keluar bus untuk pergi ke toilet.
“Ketika masuk jalur Tuban, terdakwa ditangkap beserta barang bukti,” terang Radityo.
Barang bukti yang diamakan dari tangan terdakwa sebanyak 10 bungkus plastik warna putih yang masih-masing berisi kurang lebih 215 gram sabu atau jumlah total 2.145 gram sabu. Selain itu, anggota juga mengamankan uang tunai Rp 450 ribu dan beberapa barang bukti lainnya.
“Ia (terdakwa, red) mengaku sebagai kurir dengan upah Rp 5 juta sekali antar, dan satu masih DPO dalam kasus ini,” pungkas. (rto)