kotatuban.com – Sidang kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti lebih 2 Kg kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tuban. Dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Rabu (7/11).
Dihadapan Ketua Mejelis Hakim, Saniri (34), terdakwa asal warga Desa Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat dituntut oleh Jaksa dengan hukuman pidana selama 20 tahun penjara.
“Terdakwa kita tuntut dengan hukuman pidana 20 tahun penjara, dan denda Rp 3 miliar subsider 3 bulan penjara,” terang Radityo, JPU Kejaksaan Negeri Tuban.
Mendengar tuntutan itu, terdakwa hanya bisa tertunduk lesu dihadapan Ketua Majelis Hakim Donovan Akbar Khusuma, dengan didampingi dua anggota Hakim Erslan Abdillah, dan Kiki Yuristian. Selanjutnya, sidang tersebut dilanjutkan pada Rabu depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pengacara terdakwa.
“Sidang selanjutnya dengan agenda pledoi,” tegas Radityo.
Sebatas diketahui, terdakwa diringkus oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jatim. Ia diamankan anggota usai keluar dari toilet di rumah makan Surya Gemilang, di jalur Pantura Tuban, di KM 40 dari Tuban, tepatnya di wilayah Kecamatan Bancar, Tuban, pada awal bulan Mei 2018 kemarin.
Barang bukti yang diamakan dari tangan terdakwa sebanyak 10 bungkus plastik warna putih yang masih-masing berisi kurang lebih 215 gram sabu atau jumlah total 2.145 gram sabu. Selain itu, anggota juga mengamankan uang tunai Rp 450 ribu dan beberapa barang bukti lainnya.
Setelah diamankan terdakwa mengaku disuruh seseorang yang saat ini masih menjadi DPO Polda Jatim. Ia disuruh mengantarkan obat haram itu dengan tujuan Bangkalan, Madura dengan upah Rp 5 juta sekali antar. (rto)