kotatuban.com-Meski razia terus dilakukan, namun, warga tetap nekat memproduksi arak. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban mengamankan 600 liter arak yang berasal dari beberapa lokasi dalam razia sepekan ini.Tidak hanya dari warung yang biaasanya menjual minuman beralkohol itu, petugas juga mengamankan arak dari rumah produksi milik Kaswoto, di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding.
Menurut Kasi Operasional Satpol PP Pemerintah Kabupaten Tuban, Irianto, penyitaan ratusan liter arak tersebut berdasarkan peraturan daerah Nomor 5 tahun 2004, tentang pengendalian peredaran minuman keras di Kabupaten Tuban.
“Mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda), selain itu minuman beralkohol sangat dibatasi peredaranya oleh pemerintah,” terang Irianto, Jumat (17/4).
Secara rinci, ratusan arak tersebut disita dari tiga pemilik, yakni, 72 liter arak dari Rutiah, pemilik warung warga Gedungombo, 10 liter dari Suro juga pemilik warung sedangkan sisanya sekitar 510 liter arak dari rumah Kaswanto, prodosen arak.
“Satu tempat merupakan produsen arak. Selain ratusan liter arak kami sita, alat produksinya berupa kompor dan tabung LPG, juga kami amankan,” kata Irianto.
Meski ratusan pabrik arak di Tuban telah ditutup, namum, Irianto tidak menampik adanya upaya diam-diam yang dilakukan pemilik industri untuk tetap produksi.
“Rupanya mereka itu memproduksi tidak terus menerus, dalam jeda waktu tertentu mereka baru produksi untuk menghindari pengawasan petugas,” katanya.
Sampai hari ini, Satpol PP juga terus melakukan pengawasan disejumlah lokasi yang sebelumnya digunakan memproduksi arak.
“Kami tetap melakukan pengawan secara rutin dan secara berkala melakukan razia jika ditemukan informasi adanya aktifitas produksi arak,” tambah Irianto. (kim)