oleh

Lagi, Petugas Gerebeg Tempat Penimbunan Arak

image
Petugas saat razia tempat penyimpanan Arak

kotatuban.com-Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tentar Nasional Indonesia (TNI) dan Polres Tuban, menyita  104 liter arak, Ratusan liter arak itu didapat saat penggerebegan di sejumlah lokasi di Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Tuban, Rabu (12/5).

Arak yang sebagian siap jual dan sudah dikemas dalam botol dan dus itu didapat petugas dari dua lokasi penyimpanan arak masing-masing,  30 liter dari rumah Kanang, warga Prungahan Kulon, dan rumah Wahyudi juga warga Prunggahan Kulon sebanyak 74 liter, yang ditempatkan dalam satu jurigen berisi 34 liter dan 27 botol air mineral 1,5 liter.

“Ini sebagai penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban nomor 5 tahun 2014, tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Dari lima lokasi yang dirazia hanya dua tempat yang menyimpan arak. Seluruhnya kita angkut untuk disita,” terang Kasi Operasional dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Tuban, Iriyanto.

 Menurut keterangan,  arak tersebut biasanya dijual diluar Kabupaten Tuban, seperti Surabaya, Gresik, Madiun, Mojokerto dan daerah lain, selain dijual dalam daerah sendiri.

“Rencananya arak tersebut akan dijual di luar kota, seperti Madiun, Mojokerto serta Surabaya” kata Iriyanto.

Selain arak, petugas juga menyita sejumlah peralatan produksi arak seperti kompor gas dan  jirigen penampungan arak. Jirigen dan kompor kami sita karena terindikasi sebagai alat produksi,” imbuh Iriyanto. (kim)