kotatuban.com – Petugas gabubgan Polri, TNI dan Satpol PP kembali menggrebeg pabhrik arak. Pabrik minuman keras (Miras) Tuban kini tidak hanya terfokus saja di Kecamatan Semanding saja. Namun, pabrik arak juga beroperasi di kecamatan-kecamatan lain di Kabupaten Tuban. Namun, petugas terus memburu pabrik minuman keras yang dilarang pemerintah tersebut.
Kali ini petugas gabungan dari Satpol PP, Kepolisian, dan TNI mengamankan 218 liter arak siap edar yang berada Dusun Soco, Desa Kesamben, Kecamatan Plumpang, Kamis (25/01).
Kepala Satpol PP Kabupaten Tuban, Hery Muharwanto mengatakan pemilik pabrik arak itu atas nama Sartum Utomo (34) yang beralamat di Kecamatan Widang. Sedangkan, tempat produksi arak tersebut di rumah Tukul Wiguna (62) yang merupakan mertua pelaku.
”Ketika kita di TKP tidak menemukan tersangka, karena sudah melarikan diri. Saat di tempat produksi arak kita hanya menemukan barang bukti alat suling arak dan drum tempat arak,” ungkanya.
Dari hasil razia tersebut petugas berhasil mengamankan 48 drum baceman atau bahan setengah jadi arak. 12 dus dan satu drum arak jadi siap edar, 6 set alat memasak arak, dua alat produksi arak, dan 36 LPG.
”Kita amankan 218 liter arak siap edar, 9600 liter baceman dan beberapa alat untuk memproduksi arak,” tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 135 jo Pasal 71(2) dan pasal 140 jo pasal 86(2) UU no 18 th 2012 tentang pangan Yo psl 204 Kuhp dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2004 tentang peredaran makanan dan obat-obatan, dengan ancaman hukuman pidana selama dua tahun penjara. (duc)