Lagi, PNS Tuban Terjaring OTT
kotatuban.com – Setelah beberapa bulan lalu petugas Polres Tuban melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 7 Pegawai Negeri Sipil (PNS) penjaga tiket masuk tempat wisata pemandian Bektiharjo. Kini petugas kepolisian kembali melakukan OTT terhadap 2 PNS dan 1 pegawai honorer yang bertugas sebagai tukang parkir di area Pasar Atom, Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Tuban.
Diketahui 2 PNS yang ditangkap tim Siber Pungli Polres Tuban, Minggu (15/01) kemarin bernama, Jayus Bin Patawi (56) warga Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding dan Wardani Bin Kasmul (49) warga Desa Sumurgung, Kecamatan Tuban. Kedua tersangka tersebut merupakan PNS yang bekerja di Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Tuban yang ditugaskan sebagai keamanan Pasar Atom atau Pasar Sore.
Selain itu, petugas kepolisian juga mengamankan Darto Bin Pardianto (31) warga Desa Kedungprimpen, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro. Tersangka merupakan pegawai honorer di Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Tuban yang ditugaskan sebagai petugas kebersihan di Pasar Atom.
”Ketiga pegawai yang kita OTT ini telah kita tetapkan menjadi tersangka. Namun, belum kita lakukan penahanan. Kita masih melengkapi berkas-berkas perkara tersangka,” terang, Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad, Senin (16/01).
Dari tangan ketiga tersangka petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa 147 lembar karcis parkir masuk pelataran Pasar Atom. 4 lembar karcis masuk pelataran parkir Pasar Atom, dan 3 buah spidol. Selain itu, dari tangan tersangka juga diamankan uang tunai sebesar Rp 436.500 terdiri dari penjualan karcis 181 lembar.
”Tarif parkir yang tertera di karcis Rp 500. Tapi oleh tersangka dicoret menggunakan spidol, masyarakat yang parkir ada yang ditarik Rp 2.000 dan ada juga Rp 1.000. Saat kita lakukan penangkapan itu sudah 181 lembar karcis yang kepakai. Seharusnya, dari 181 karcis itu mendapatkan uang sebanyak Rp 90.500. Namun, dari tangan tersangka kita amankan Rp 436.000. Sehingga, hasil Pungli kita duga sebanyak Rp 346.000,” pungkasnya. (duc)