oleh

Lagi, Polisi Amankan Bandar Dadu

kotatuban.com – Petugas Kepolisian Resor (Polres) Tuban, berhasil mengamankan Tarwi bin Tawar (44) warga Desa Tengger Kulon, Kecamatan Bancar. Tarwi merupakan bandar judi dadu yang meresahkan warga diwilayah desa setempat.

Kasubag Humas Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Elis Suendayati saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (14/1) di Mapolres setempat mengungkapkan, tersangka merupakan bandar judi dadu atau upyok, tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat penggerebekan polisi berlangsung. ”Tersangka judi bersama 15 orang temannya. Namun, ke 15 orang tersebut berhasil melarikan diri, dan saat ini masih dalam pengejaran petugas kepolisian,” ujar mantan Kapolsek Kerek tersebut.

Tersangka saat di Mapolres Tuban
Tersangka saat di Mapolres Tuban

Menurutnya, penangkapan tersangka berawal dari informasi warga sekitar yang resah dengan aktivitas perjudian tersebut. Setelah mengadakan penyelidikan, polisi akhirya menindak lanjuti laporan tersebut dengan penggerebekan. Sedangkan, tersangka melakukan judi dadu disebuah warung milik Sukardi (44) yang juga merupakan warga Desa Tengger Kulon.

Lebih lanjut AKP Elis mengatakan, dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan, berbagai peralatan perjudian dadu, satu set kartu remi, serta uang tunai sebanyak Rp 195 ribu. Kini tersangka berada di ruang tahanan Mapolsek Tuban, guna penyelidikan lebih lanjut. ”Hingga saat ini kami masih mengumpulkan keterangan dari tersangka dan saksi-saksi untuk mengembangkan kasus ini,” ungkapnya.

Menurutnya, atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. ”Kita juga mengorek keterangan dari tersangka siapa saja ke 15 temannya yang berhasil melarikan diri,” pungkasnya. (duc)