kotatuban.com – Polres terpaksa melumpuhkan Anang (33) wargs Dusun Ngareng, Desa Jatimulyo, Kecamatan Plumpang, dengan timah panas. Sebab, pria yang yabg diduga pelaku curanmor ini saat ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Tuban, melakukan perlawanan, Selasa (15/01/).
Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono menjelaskan, pelaku sudah mengambil 11 motor di lokasi berbeda. Dan pada saat di tanggkap pelaku melakukan perlawan. Sehingga petugas melumpuhkannya.
“Jadi dia mengambil motor, pada saat korban lengah, ada kesempatan langsung menggasak dan di bawah kabur,” ujar Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono, Jum’at (18/1/2019).
Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.
Sementara, salah satu korban yang kedapatan motornya hilang, Muhammad Sarji mengatakan, motor bernopol S 4375 FE miliknya hilang perkiraan akhir Desember 2018. Saat dibawa istrinya ke pasar untuk kulakan dagangan.
“Jadi waktu balik ke tempat parkir, motor sudah tidak ada, dan kami langsung lapor ke Polsek terdekat,” kata Mohamad Sarji.
Korban lain, Sriyono, warga Desa Sumber Kecamatan Merakurak, mengatakan motor miliknya hilang, saat kendaraannya dibawa adiknya ke terminal baru untuk berangkat melaut. Pada saat pulang melaut, Joko Winarto adik Sriyono mendapat laporan warga yang berada di lokasi, kalau motornya dicuri orang dan saat itu pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Tuban.
“Dia tangkap saat sepeda yang dicurinya kehabisan bensin, ditangkap di area tambak dan sepeda dibuang di sawah,” tambahnya. (ros)