kotatuban.com– Seorang bandar judi dadu kopyok diamankan aparat kepolisian dalam sebuah penggrebekan arena judi di Dusun Jelaru, Desa Banjarworo, Kecamatan Bangilan, Tuban. Dalam penggrebegan tersebut, petugas hanya berhasil mengamankan satu pelaku, bernama Kundono alias Kuncung (52) warga desa setempat. Sementara belasan pelaku lainya berhasil melarikan diri.
“Saat penggrebekan berlangsung, pelaku yang mengetahui kedatangan petugas langsung semburat melarikan diri,” ujar AKP Elis Suhendayani, Kasubag Humas Polres Tuban, Jumat (10/1).
Selain mengamankan tersangka, dalam penggrebegan itu petugas juga berhasil mengamankan satu set alat permainan dadu kopyok, serta uang tunai taruhan sebesar Rp. 165.000.
AKP Elis mengatakan, penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktifitas perjudian di rumah Yani warga Dusun Jelaru, Desa Banjarworo, Bangilan.
“Informasi perjudian itu didapat petugas dari warga yang mengetahui sekelompok orang sedang berjudi di rumah salah seorang warga bernama Yani, warga desa setempat. Dari situ petugas langsung terjun ke lapangan dan melakukan penggrebegan,” terang AKP Elis.
Guna pengusutan lebih lanjut, saat ini bandar dadu kopyok tersebut ditahan di Polres Tuban dan dijerat pasal 303 KUHP, tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (kim)