Lagi, Polres Tuban Tangkap Pengguna Narkoba

kotatuban.com – Seorang pria bernial S, karyawan sebuah lembaga finansial (prekreditan) di Kabupaten Lamongan, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian reserse narkoba, Polres Tuban. Pria tersebut melanggar hukum karena kedapatan membawa dan memiliki sabu sekaligus alat hisapnya.
Berawal dari informasi yang masuk, Polres Tuban akhirnya menelusuri keberadaan pelaku. Saat ditangkap di kamar kosnya, di Desa Minohorejo, Kecamatan Widang, Tuban, petugas mendapati sabu-sabu seberat 0,5 gram beserta alat hisapnya. Dari KTP tersangka, diketahui pelaku berasal dari Kelurahan Gendongkulon, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.
“Pria ini menyimpan satu poket sabu dengan berat 0,5 gram. Selain itu kami juga amankan alat hisap (boong) serta sejumlah uang,”kata Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayni, saat rilis bersama sejumlah wartawan.
Menurut Elis, tersangka mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang berasal dari luar Tuban, dengan harga Rp300.000 untuk satu poketnya. Saat ini petugas masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut dan jaringan yang ada di belakang tersangka S.
“Menurut pengakuan tersangka , barang itu dibeli dari seseorang dari luar Tuban, 300 ribu satu poketnya. Sementara yang kita amankan ini adalah sisa dari sabu yang sudah dikonsumsi,” terang Elis.
Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tanahan Mapolres Tuban. Pelaku akan dijerat Pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
“Menurut undang-undang pelak melanggar tindak pidana dengan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu tanaman jenis sabu,” pungkas Elis. (kim)