oleh

Lagi, Satpol PP Grebek Karaoke Ilegal

image
Satpol PP sat melakukan razia karaoke illegal di Plumpang

kotatuban.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan pengrebekan tempat hiburan malam tanpa ijin. Kali ini petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) tersebut melakukan penggrebekan karaoke ilegal di Desa Jatimulyo, Kecamatan Plumpang.

Pada razia tersebut Satpol PP berhasil mengamankan, seorang purel berinisial DE (28), asal Desa Rengel Kecamatan Rengel. Pemandu lagu tersebut dibawa petugas ke Kantor Satpol PP untuk mendapatkan pembinaan.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua set alat musik dan pemilik karaoke bernama Sudarno (45), warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Plumpang. Selanjutnya, petugas juga melakukan penyegelan tempat karaoke yang tidak mengantongi izin tersebut.

”Razia tempat karaoke ini dalam rangka untuk menciptakan Kabupaten Tuban bersih dari kemaksiatan,” ungkap Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Tuban, Wadiono, Jumat (01/04).

Menurutnya, operasi hiburan malam itu berawal dari laporan masyarakat setempat yang merasa terganggu dengan aktivitas tersebut. Setelah itu, petugas memastikan kebenaran laporan tersebut, dan kemudian melakukan penyisiran di lokasi yang menjadi target, serta melakukan penertiban.

”Saat ini tempat hiburan malam tersebut telah kita segel. Selain itu, kita juga melakukan pemeriksaan terhadap pemilik karaoke tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Wadiono menegaskan bahwa kegiatan razia tersebut akan terus dilakukan untuk membrantas tempat karaoke ilegal. Harapannya, dengan melakukan kegatan seperti ini, masyarakat bisa nyaman dan menekan angka kemaksiatan di Bumi Wali ini.

”Kita akan terus memberikan rasa aman kepada semua masyarakat. Begitu pula, jika ada masyarakat yang mengetahui tempat karaoke ilegel, untuk segera melapor aga kita bisa bertindak dengan cepat,” pungkasnya. (duc)