oleh

Lahan Kumbung yang Longsor Sudah Ditutup Setahun Lalu

image
Lahan tambang yang kongsor

kotatuban.com – Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Tuban, telah melakukan penutupan dan pelarangan penambangan batu kumbung, di petak 43  yang longsor dan menimbulkan korban jiwa setahun lalu.

Sayang, sampai saat ini lokasi tambang kumbung tersebut masih ditambang warga secara tradisional. Lahan milik Perhutani yang ditambang warga secara ilegal tersebut kurang lebih seluas satu hektar.

”Kita awal 2014 yang lalu sudah melakukan penutupan terhadap lokasi tambang batu kumbung yang kemarin ambrol dan sampai memakan korban jiwa itu. Bahkan, ada salah satu warga yang diamankan polisi Polres Tuban juga,” terang, Humas Perhutani KPH Tuban, Sueb saat dikonfirmasi kotatuban.com, Jumat (10/04).

Tapi, lanjut Sueb, dengan ditangkapnya salah satu warga tersebut tidak membuat warga lain untuk tidak melakukan penambangan. Sehingga, sampailah pada akhirnya tambang itu ambrol dan sampai makan korban jiwa.

”Setelah ada kejadian ini akan kita perketat pengawasan terhadap penambangan batu kumbung ini. Bahkan kita juga telah melakukan komunikasi dengan Polsek dan Kecamatan Merakurak, untuk mencari solusi terkait lokasi tambang dan penambang yang beraktivitas disitu,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, empat orang menjadi korban ambrolnya tambang batu kumbung yang digarap warga, Kamis (09/04). Satu korban luka berat mengalami luka patah tulang pada kedua kakinya, dan pada bagian kepala. Sedangkan, tiga orang luka ringan mengalami luka memar-memar dan lecet-lecet pada sekujur tubuhnya.

Diketahui, korban luka berat yang mengalami patah tulang pada kakinya bernama Tasrip, warga Desa Tuwiri Wetan. Sedangkan, yang mengalami luka ringan adalah Darwan, Sirmu, dan Wadi, ketiganya adalah warga Dusun Koro, Desa Pompongan, Kecamatan Merakurak. (duc)