kotatuban.com – Petugas kepolisian dari jajaran Polres Tuban mengelar razia terhadap beberapa tempat hiburan malam yang ada di Tuban. Razia tersebut merupakan operasi Cipta Kondisi (Cipkon) untuk menciptakan situasi aman dan damai di Kabupaten Tuban.
Dalam razia tersebut petugas menemukan satu tempat hiburan malam yang tidak bisa menunjukkan adanya ijin keberadaan karaoke itu. Selain itu di tempat karaoke itu juga menjual minuman keras (Miras) dengan kadar alkohol tinggi yang melebihi ketentuan.
Informasi yang berhasil dihimpun, razia dengan sasaran Miras, senjata tajam, senjata api dan Narkoba itu dilakukan dengan memeriksa tempat hiburan malam yang ada di KM 5, di Jalan Tuban-Semarang, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu. Puluhan petugas dibagi menjadi dua tim untuk melakukan pemeriksaan di tempat hiburan yang ada di kawasan itu.
”Tujuan dari razia ini adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Tuban. Sasarannya adalah Sajam, bahan peledak, Narkoba, obat-obatan terlarang dan juga minuman keras,” terang Kasubbag Humas Polres Tuban, IPTU Agus Edi Pranoto, Senin (30/04).
Dari beberapa tempat karaoke yang dilakukan pemeriksaan, terdapat satu karaoke yang bernama Dunia Karaoke (DK) tidak bisa menunjukkan surat ijin operasinya. Selain itu, tempat hiburan malam itu juga kedapatan menjual minuman keras yang kadar alkoholnya melebihi dari ketentuan.
“Razia dilakukan di tiga titik tempat hiburan malam. Dalam pelaksanaan kegiatan ditemukan bahwa salah satu tempat Hiburan malam yaitu Dunia Karaoke tidak memiliki ijin operasi dan menjual miras yang melebihi kadar alkohol yang ditentukan menurut peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Petugas kepolisian jajaran Polres Tuban masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan adanya karaoke yang menjual miras dengan kadar alkohol melebihi dari dketentuan yang ada.
”Adapun dalam kegiatan itu polisi tidak menemukan adanya peredaran Narkoba maupun senjata api maupun senjata tajam dari para pengunjung,” pungkasnya. (duc)