oleh

Langgar Perda, Pemilik Reklame Diberi Waktu 7 Hari

Papan reklamasi yang diduga bermasalah
Papan reklamasi yang diduga bermasalah

kotatuban.com – Pemilik papan reklame yang berdiri ditengah-tengah trotoar Jalan RE Martadinata dipastikan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum.

Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Heri Muharwanto, Kamis (22/09). Menurutnya, Satpol PP telah melayangkan surat peringatan Rabu (21/09) kemarin kepada pemilik papan reklame tersebut untuk segera memindahkannya.
”Kami memberikan jangka waktu 7 hari kepada pemilik papan reklame tersebut untuk segera memindahkan reklame tersebut ditempat yang telah ditentukan. Jika sampai batas waktu yang kita tentukan tidak dipendahkan juga, maka akan kita tindak,” ujar Heri.
Menurutnya, perintah pemindahan reklame tersebut terpaksa dilayangkan pada pemilik, lantaran telah melanggar perda nomor 16 tahun 2014. Perda tersebut sudah jelas, bahwa trotoar tidak boleh digunakan untuk tempat pemasangan  reklame, atau banner. Selain itu, pemasangan spanduk di jalur hijau, di pasang di lampu lalu lintas atau di passang di jembatan juga tidak boleh.
”Reklame disitu jelas melanggar ketenteraman dan ketertiban umum. Karena fungsi trotoar itu untuk pejalan kaki,” tegasnya.
Menurutnya, bahwa reklame itu milik Hotel Irwan. Papan reklame itu terletak persis di depan SPBU. Selain itu, papan reklame itu bertuliskan penunjuk arah menuju Hotel Irwan, disitu juga terdapat tulisan penunjuk arah SPBU, dan Kelenteng Kwan Sing Bio.
”Disitu jelas tidaka boleh, dan kami sudah koordinasi dengan pihak perizinan,” tandasnya.
Sementara itu, sejak ditetapkan masa tenggang yang diberikan satpol PP, ternyata reklame itu masih kokoh berdiri. Selain reklame milik Hotel Irwan ada lagi papan reklame lain yakni, milik biro reklame Oxy. Bahkan, ada 3 lagi papan reklame yang tiangnya besar dan memenuhi badan trotoar. Dari keadaan itu terpaksa membuat pejalan kaki harus menghindar dan berjalan ditepi jalan raya. (duc)