Kotatuban.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tuban menerima 20 narapidana pindahan dari Lapas Kelas IIB Mojokerto. Proses pemindahan dilakukan menggunakan bus dan dikawal ketat oleh petugas.
Kepala Lapas Tuban Siswarno mengatakan semua narapidana yang diterima telah menjalani pemeriksaan Kesehatan dan tes swab antigen Covid19 yang telah dinyatakan negatif oleh tenaga medis Lapas Tuban. Selain itu, petugas lapas juga telah melakukan pemeriksaan barang bawaan para napi secara ketat.
“Setelah menjalani berbagai pemeriksaan, selanjutnya para warga binaan tersebut kami masukkan ruang isolasi, untuk menjalani karantina selama 14 hari di kamar pengasingan Blok B,” terangnya, Selasa (26/10/2021).
Siswarno memaparkan bahwa dari 20 napi pindahan tersebut 19 adalah kasus narkotika. Untuk Kasus narkotika, 15 orang dengan masa pidana dari 5 – 10 tahun, sedangkan empat orang dengan masa pidana 4 tahunan. Sisanya satu orang adalah napi dengan kasus kriminal umum.
Ayah dua anak tersebut memaparkan bahwa seluruh narapidana pindahan tersebut akan mengikuti masa pengenalan, pengamatan, dan penelitian lingkungan atau yang biasa disebut mapenaling.
Siswarno tetap optimis dengan bertambahnya penghuni lapas sebanyak itu akan semakin meningkatkan pengamanan dan pembinaan di instansi yang dipimpinnya.
“Dengan tambahan sebanyak itu, kami akan tekankan di pengamanan ekstra dan pembinaan agar ditingkatkan,” ujar pria asli Mrutuk, Plumpang tersebut.
Diketahui, dengan kedatangan 20 napi pindahan dari Lapas Mojokerto, satu-satunya UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur di Kabupaten Tuban ini mengalami overkapasitas sebanyak 56% dengan total penghuni per tanggal 23 Oktober 2021 mencapai 415 orang terdiri dari 343 narapindana dan 72 tahanan, sedangkan kapasitas hunian hanya untuk 266 orang. (duc)