Kotatuban.com – Kejadian Penghadangan yang dilakukan oleh Natasay’s Ortula Al-Aksha (33) alias Tatak pemilik salah satu Cafe di kelurahan Karang, Kecamatan Semanding kepada petugas gabungan saat melaksanakan Operasi Yustisi terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Sabtu (30/1) lalu berbuntut penetapan tersangka kepada Pelaku.
Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP-B/26/I/RES.1.24/2021/RESKRIM/SPKT Polres Tuban, Tanggal 31 Januari 2021 dan keterangan beberapa saksi serta pengakuan dari pelaku, Satreskrim Polres Tuban yang akhirnya menetapkan Tatak pemilik Cafe Wrong Way sebagai tersangka.
Dari kejadian tersebut Polisi menyita 1 (satu) unit kendaraan pickup merk Daihatsu Grand Max warna putih, No. Pol. S-8646-HJ beserta kunci kontak dan STNK sebagai barang bukti.
Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Hendri, mengatakan, setelah beberapa kali dilakukan pemeriksaan, termasuk pemeriksaan 7 saksi, akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk tersangka kita jerat pasal Pasal 212 KUHP atau Pasal 216 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan, karena ancamannya dibawah 5 tahun, jadi tersangka tidak ditahan,” Ucap Ruruh saat pimpin Konferensi Pers perkara tindak pidana dengan sengaja menghalangi petugas menjalankan operasi terpadu Penertiban protokol kesehatan Covid-19, Senin (15/2/2021) di Mapolres Tuban.
Menurutnya, hal ini bisa menjadikan pembelajaran untuk semua masyarakat. Tidak ada yang boleh mentang-mentang sekalipun itu keluarga dari pejabat manapun. Terlebih kegiatan yang dilakukan oleh petugas untuk keselamatan hidup banyak orang.
“Kami berharap masyarakat bisa menghargai petugas yang sedang bertugas, terlebih saat ini pemerintah sedang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, Kita semua harus patuhi demi memutus Penyebaran Covid-19. Saya harap ini kejadian pertama dan terakhir, kita komitmen tegas terhadap hal seperti ini,” imbau Alumni Akpol 2000 itu.
Tersangka mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukannya “Saya menyesali perbuatan saya, saya berharap tidak ada pemilik warung lainnya yang mencontoh perbuatan saya, saya minta maaf,” ucap tersangka.
Diketahui Kericuhan yang terjadi pada pada Sabtu malam (30/01) sekitar pukul 22.00 wib. Kejadian tersebut berawal ketika petugas Gabungan TNI-POLRI, Satpol-PP serta Dinas Perhubungan melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan pada masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa titik keramaian yang salah satu lokasinya berada di Cafe Wrong Way di kelurahan Karang Kecamatan Semanding.
Saat petugas sampai dilokasi yang merupakan titik terakhir, tiba-tiba sebuah kendaraan pickup warna putih yang pengemudinya diketahui merupakan pemilik Cafe melaju kencang dari arah timur dan langsung menghadang mobil petugas yang dari arah berlawanan, walaupun kendaraan truck milik Satpol-PP yang kebetulan berada di depan sudah menepi, namun Mobil pickup yang dikemudikan pelaku terus merangsek kedepan dan menyerempet bagian depan sebelah kanan truck.
Setelah keluar dari mobil, pemilik warung terlibat cekcok dan terlihat beberapa kali mengumpat serta menantang petugas karena tidak terima warungnya didatangi petugas sehingga suasana terlihat gaduh membuat pengunjung cafe berlarian keluar, sebagian ada yang berusaha melerai kericuhan itu. (duc)