Legislatif dan Eksekutif Tetapkan 23 Prolegda 2014

kotatuban.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban bersama eksekutif menetapkan 23 Program Legislasi Daerah ( Prolegda) tahun 2014 mendatang. Dua puluh tiga prolegda untuk pembahasan tahun 2014 terdiri dari 16 prolegda baru yang disusun dan diajukan untuk tahun 2014,  ditambah dengan prolegda tahun sebelumnya sebanyak 6 prolegda yang berisi rancangan peraturan daerh tahun 2013 yang belum sempat di selesaikan oleh DPRD. Serta satu tambahan raperda inisiatif DPR yang harus dimasukkan dalam agenda tahun 2014.

Sidang Paripurna tetepakan prolegda 2014
Sidang Paripurna tetepakan prolegda 2014

“Usulan prolegda tahun ini sebenarnya berjumlah 16, namun, ada ranperda usulan prolegda tahun sebelumnya yang belum terselesaikan,” kata Ketua Badan Legislasi (Banleg)  DPRD Tuban Mukaryono, usai paripurna penetapan  Prolegda 2014.Adapun enam prolegda, merupakan agenda lama yang belum dibahas DPRD Tuban yakni, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal, Izin Pemanfaatan Ruang, Kerjasama Desa, Penggilingan Padi Huller dan Penyosohan Beras, Pelayanan Tera/ Tera Ulang, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang DaerahTahun 2005-2025.

Selain 16 raperda dan tambahan 6 raperda masih ada satu lagi raperda yang akan menjadi agenda pembahasan dalam prolegda 2014, yakni,  raperda inisiatif  DPRD tentang, perubahan kedua atas peraturan daerah Kabuaten Tuban  nomor 10 tahun 2009 tentang pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa.

“Üntuk yang satu ini, kenapa belum bisa kami selesaikan, karena kami masih menunggu peraturan pemerintah yang berlaku, sehingga pembahasanya juga masih menunggu,”sambung Mukaryono.

Penetapan prolegda sendiri merupakan amanah Undang-Undang no 12 Tahun 2011 tentang pembentukan produk hukum daerah yang menyatakan, bahwa, penyusunan prolegda antara pemerintah daerah dan DPRD dikoordinasikan oleh DPRD melalui Badan Legislasi Daerah (Balegda) kemudian disepakati menjadi prolegda dan ditetapkan dalam paripurna dengan menghasilkan keputusan DPRD. (kim)

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.