kotatuban.com – Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Tuban mengakui di Tuban banyak berdiri Rumah Pemotongan Hewan (RPH) tanpa ijin alias ilegal.
”Ya memang kita akui bahwa di Tuban masih banyak RPH yang tidak memiliki ijin secara resmi. Memang di Tuban RPH yang resmi baru ada tiga unit,” terang, Kabid Peternakan, Dinas Pertanaian dan Peternakan Kabupaten Tuban, Pipin Diah Larasati, kepada kotatuban.com, Rabu (25/03).
Tiga RPH yang memiliki ijin tersebut berada di tiga kecamatan, yakni, Kecamatan Tuban, Rengel dan Jatirogo. Sedangkan, pemotongan hewan di kecamatan lainnya statusnya masih ilegal atau tidak berijin. Padahal, sejak 2012 yang lalu Rumah Pemotongan Hewan Sementara (RPHS) sudah dihapus. Namun, karena di Tuban masih minim RTH, dan tidak ada petugas pemeriksaannya dan pengawasan, maka RPHS tetap dilanjutkan dan tidak ditertibkan.
”Selain kekurangan jumah petugas, SDM kami juga terbatas. Selain itu, belum ada anggaran untuk membuat RPH di setiap kecamatan. Jadi sementara RPHS itu tetap dibiarkan melakukan pemotongan hewan,” tandasnya.
Menurutnya, RPHS atau RPH ilegal tetap akan ditertibkan tetapi dilakukan secara pelan. Pasalnya, selama belum ada RPH yang memenuhi standar di setiap kecamatan, maka Dispertan belum bisa menertibkannya. Hal itu dilakukan guna menghindari komplain dari warga, bila jangkauan warga dari RPHS tersebut terlalu jauh.
”Tapi kita juga tetap melakukan pengawasan terhadap RPH yang belum memiliki ijin resmi tersebut secara berkala, agar mereka memotong hewan secara standar,” tandasnya. (duc)