kotatuban.com– Hingga batas akhir jadwal rekapitulasi di tingkat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), lima PPK belum melaporkan hasil rekap suara ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban.
Lima PPK yang belum melaporkan hasil rekapitulasi suara Pemilu Legeslatif hingga batas akhir jadwal, Kamis (17/4), yakni, PPK Grabagan, PPK Soko, PPK Singgahan, PPK Parenagn dan PPK Palang.
“Yang lain sudah melaporkan, tinggal lima PPK itu yang belum menyerrahkan hasil rekapitulasinya,” terang Komisioner KPUK Tuban, Yayuk Dwi Agus Sulistyorini, Kamis (17/4).
Sayangnya, Yayuk tidak menjelaskan secara pasti mengapa kelima PPK itu belum menyerahkan laporan rekapitulasi ke KPUK.
“Semua tidak ada masalah, mungkin malam nanti sudah diserahkan,” imbuhnya.
Seperti jadwal semula, setelah penghitungan surat suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) 9 April. Rekapitulasi dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) 10 April hingga 13 April, selanjutnya proses rekapitulasi dilakukan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) yang berahir hari ini, Kamis (17/4), selanjutnya dilaporkan ke tingkat KPUD Kabupaten Tuban untuk dilakukan rekapitulasi.
” Setelah semua masuk, besok adalah giliran kami yang melakukan rekapitulasi lanjutan,” kata Yayuk.
Adapun 15 kecamatan yang sudah masuk adalah, PPK Tuban, PPK Merakurak, PPK Semanding, PPK Plumpang, PPK Widang, PPK Rengel, PPK Montong, PPK Kerek, PPK jenu, PPK Tambakboyo, PPK Bancar, PPK Kenduruan, PPK Jatirogo, PPK Bangilan dan PPK Senori. (kim).