oleh

Lima Raperda Tuban Disahkan

image
Rapat paripurna pengesahan raperda

kotatuban.com-DPRD Tuban mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban meenjadi Perda dalam sidang paripurna DPRD, Rabu (08/06).

Lima Rancangan Peraturan Daerah yang disahkan adalah Raperda tentang Pengelolaan taman pemakaman, Raperda perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2012 tentang  retribusi rumah potong hewan, Raperda perubahan peraturan daerah  nomor 12 tahun 2014 tentang penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Raperda perubahan peraturan daerah nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi perikanan dan Raperda pencabutan atas peraturan daerah nomor 9 tahu 2004 tentang pedoman penyusunan organisasi pemerintah desa.

“Ada beberapa saran dan koreksi. kita akan ikuti saran DPRD, salah satunya adaah retribusi usaha perikanan, yang menurut peraturan diatasnya tidak ada,” ujar Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussein.

 ditambahkan, Raperda yang disahkan sebagian besar adalah raperda perubahan, dan ada satu pencabutan Raperda karena sudah tidak sesuai dengan peraturan diatasnya yakni tentang desa.

Selain penyampaian pandangan umum fraksi, paripurna juga dilanjutkan dengan tanggapan pemerintah terkait raperda inisiatif DPRD yang disampaikan kepada pemerintah yakni Raperda pelayanan publik, Raperda ketenagakerjaan, Raperda penyelenggaraan rumah kos dan Raperda tentang pengawasan, pencegahan dan pengendalian narkotika.(kim)