kotatuban.com-Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD) Kabupaten Tuban, tetapkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna Penetapan Raperda di bedung DPRD Tuban, Rabu (25/2).
“Setelah ditetapkan hari ini, raperda itu akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk dikoreksi,” ujar wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husein usai mengikuti rapat paripurna.
Seluruh Raperda yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna anggota Dewan di Gedung DPRD setempat, mendapatkan persetujuan dari tujuh fraksi di DPRD. Meski begitu, ada beberapa yang menjadi catatan dan perlu diperhatikan sebelum pelaksanaan perda tersebut nantinya.
“Seluruh Fraksi setuju terhadap penetapan lima Raperda itu, namun ada catatan tadi dan itu akan menjadi masukan bagi kami,” sambung Wakil Bupati Noor Nahar.
Adapun, kelima raperda yang telah ditetapkan menjadi Perda tersebut yakni, Raperda tentang Pancabutan Perda Nomor 18 tahun 2012, tentang biaya cetak Kartu Tanda Penduduk, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 14 tahun 2012, tentang administrasi Kependudukan.
Selanjutnya Raperd Tentang Perlindungan dan Keanekaragaman Hayati, Raperda Tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan, dan Raperda Tentang Bangunan Gedung.
“Seluruh raperda ini setelah mendapat koreksi dari gubernur segera akan dibuat Perbupnya sebagai petunjuk teknis pelaksanaan perda yang telah disepakati hari ini,” terang Wakil Bupati Noor Nahar.
Wakil bupati berharap perda tersebut dapat dilaksanakan dan terlaksana dengan baik untuk mendukung pemerintahan Kabupaten Tuban kedepannya. (kim)