kotatuban.com – Kepolisian Resort (Polres) Tuban telah menetapkan Lugito (23), sebagai tersangka tunggal dalam aksi pembacokan di Dusun Gesikan, Desa Gemulung, Kecamatan Kerek pada Selasa (23/03) lalu. Pembacokan tersebut ditengarahi perselisihan dari pipa saluran air untuk irigasi sawah, di lahan pertanian desa setempat.
Sampai saat ini, korban penganiayaan Jiyat (46), yang merupakan tetangga tersangka, masih mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Koesma Tuban. Korban mengalami luka bacok dibagian rahangnya.
”Dari hasil penyelidikan, serta hasil keterangan beberapa saksi, kita tetapkan satu tersangka pembacokan yang berada di Kecamatan Kerek pada hari Selasa lalu itu,” terang Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Suharta, Sabtu (26/03).
Menurutnya, saat ini tersangka sudah dilakukan penahan di Mapolres Tuban. Selain itu, barang bukti berupa sebilah pedang yang digunakan tersangka untuk membacok korban juga kita amankan sebagai barang bukti.
”Tersangka di kenakan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, pembacokan terjadi Dusun Gesikan, Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, Selasa (23/03). Pembacokan tersebut dilakukan oleh Lugito (23) kepada Jiyat (46). Pelaku dan korban merupaka tetangga, dan pembacokan tersebut disebabkan perselisihan saluran irigasi pertanian. (duc)