kotatuban.com – Program SIDIG JARIKU (Sistem Digital Jaringan Informasi Hukum) Tuban menjadi percontohan nasional. Program ini diluncurkan Kepala Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional, Kamis (14/11) di Pendopo Krido Manunggal Tuban.
Bupati Tuban, Fathul Huda menyampaikan SIDIG JARIKU yang menjadi inovasi bagian Hukum Setda Kabupaten Tuban. Hadirnya SIDIG JARIKU akan membantu masyarakat untuk memperoleh dokumen peraturan perundang-undangan dan informasi hukum secara mudah, tepat, dan cepat.
“Saya harap dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, SIDIG JARI merupakan salah satu pilar penunjang pembangunan hukum dan sarana layanan informasi hukum kepada publik dapat diakses dengan mudah. Keberadaan SIDIG JARI menunjang upaya Pemkab Tuban dalam mewujudkan keterbukaan informasi public, penyelenggaraan tata kelola pemerintahan lebih transparan, bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.
Bupati Huda menerangkan berbagai inovasi yang dikembangkan harus diimbangi dengan Sumber Daya Manusia yang kompeten. Dengan demikian, dapat terlaksana penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Pusdok dan JIH Badan Pembinaan HUkum Nasional Kemenkumham RI, Yasmon mengungkapkan prestasi yang diraih Pemkab Tuban kebanggaan masyarakat Tuban dan Jawa Timur. Kemenkumham RI turut memberikan apresiasi atas usaha Pemkab Tuban yang terus mengembangkan inovasi kaitannya pengelolaan JDIH.
“Penghargaan setinggi-tingginya juga disampaikan kepada Pimpinan daerah dan Sekda, serta pejabat lainnya atas dukungan dalam pengembangan inovasi berbasis teknologi ini,” bebernya.
Kemenkumham RI juga terus mendorong seluruh instansi untuk secara efektif mengelola JDIH, seperti halnya di kabupaten Tuban.
Kepala Bagian Hukum Setda Tuban, Arif Handoyo dalam laporannya menyebutkan kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman para pengelola JDIH, di OPD, Kecamatan, hingga di tingkat desa/kelurahan. Tidak hanya itu, juga meningkatkan pelayanan hukum secara cepat dan tepat bagi masyarakat.
“Sehingga meningkatkan aksesbilitas masyarakat dalam memperoleh produk hukum di tingkat kabupaten Tuban maupun nasional,” pungkasnya. (rto)
Comments are closed.