Mabuk Toak Warga Lamongan Pukul Sesama Peminum Hingga Tewas

Kotatuban.com – Seorang laki-laki berinisial LSM (44) warga Kelurahan Karangsari RT 03/01 Kecamatan Tuban harus meregang nyawa di Jalan Lingkungan Makam Tundung Musuh Desa Tasikmadu Kecamatan Palang setelah di pukul oleh SYT (30) laki-laki warga Desa Labuhan RT 24/05 Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan dengan menggunakan sebuah batu tepat di kepala bagian belakang.

Kejadian bermula pada Selasa sore (8/6/2021) sekira pukul 16.30 Wib, saat korban sedang minum toak di sebuah warung milik saudari T (46) alias Linda di lokasi kejadian.

Selain korban dan pelaku, bersamaan di warung tersebut juga ada beberapa saksi yang juga sama-sama minum toak diantaranya, BMB (52) laki-laki, SHN (28) dan HBT ketiganya merupakan warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang.

Sebelum kejadian tersebut sempat terjadi cekcok antara korban dengan dengan saksi HBT yang merupakan teman pelaku, melihat ada cekcok tersebut pelaku berusaha mengingatkan korban namun tidak dihiraukan.

Beberapa jam usai minum toak sekira pukul 20.30 Wib, korban keluar dari warung dan tiba- tiba pelaku menghampiri  korban dan  mengambil sebuah batu kemudian dilemparkan ke arah korban. Namun lemparan tersebut tidak mengenai korban. Karena dalam kondisi mabuk korban sempat jatuh dijalan kemudian pelaku kembali mengambil batu dan dilemparkan kembali ke arah arah kepala korban yang mengakibatkan luka dikepala bagian belakang hingga membuat kepala korban bersimbah darah dan tewas di lokasi.

Satuan Reskrim Polres Tuban yang menerima laporan kejadian tersebut langsung bergerak cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi serta mengamankan barang bukti.

Dari Tempat kejadian perkara petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah batu yang di gunakan tersangka untuk memukul kepala korban, pelaku juga berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Tuban untuk dimintai keterangan guna penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Kepolisian Resor Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, melalui Kasat Reskrim AKP Adhi Makayasa, mengatakan saat melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal, pelaku mengaku dalam pengaruh minuman keras (toak) dan mengaku tidak mengenal korban.

“Jadi korban ini datang sendirian dalam keadaan mabuk miras dan mengganggu pemilik warung serta pengunjung warung lainnya,” ucap Adhi Makayasa, Rabu (9/6/2021).

Menurutnya, dari pengakuan pelaku, ia merasa tersinggung karena sebelumnya korban yang sempat ribut dengan pemilik warung dan teman pelaku, saat itu pelaku menyuruh untuk berhenti membuat keributan namun tidak dihiraukan oleh korban. “Saat diamankan, Pelaku berada dirumah tetangga saksi setelah kejadian,” terangnya.

Dalam kejadian tersebut, pelaku disangkakan Pasal 338 Sub. pasal 351 ayat (3) KUHP, Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. (duc)

Comments are closed.