kotatuban.com – Sebanyak tujuh poin tuntutan mahasiswa Universitas PGRI Ronggolawe (Unirow) Tuban, pada audiensi mahasiswa bersama badan penyelenggara, rektorat, senat perguruan tinggi, perwakilan kaprodi, dekan, kepala biro administrasi dan akademik, Kamis (30/07).
Tuntutan mahasiswa kepada Yayasan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (YPPLP- PT) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tuban adalah bila terbukti ada ijazah palsu dan masyarkat atau alumni yang dirugikan maka rektor dan dekan siap dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tuntutan kedua jika dalam waktu satu bulan status “non aktif” pada Forlap Dikti tidak pulih menjadi “aktif” maka ketua perkumpulan, rektor, dan pimpinan kampus siap diadili sesuai hukum yang berlaku. Ketiga, dalam tempo tiga bulan harus sudah ada laporan terbuka dari akuntan publik tentang kekayaan Unirow.
Tuntutan keempat, bila terbukti rektor melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) maka rektor siap dituntut sesuai hukum yang berlaku. Kelima, dalam jangka waktu satu bulan sudah ada kejelasan jumlah mahasiswa per Prodi dan secara keseluruhan.
Tuntutan keenam, dalam jangka waktu satu bulan anggota senat institut yang sekarang harus dibubarkan karena tidak refresentatif dan segera dibentuk senat institut baru. Ketujuh, dalam jangka waktu enam bulan sudah ada rekrutmen dosen tetap yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
”Kami berharap semua pihak baik rektorat maupun penyelenggara dapat memenuhi tuntutan mahasiswa ini,” kata Nibrosu Rohid mahasiswa yang membacakan tuntutan tersebut.
Sementara itu, Pembantu Rektor 1 (PR 1) Unirow Tuban Marita Ika Joesidawati menanggapi tuntutan mahasiswa tersebut, pada intinya pihaknya setuju manakala tuntutan mahasiswa tersebut untuk menjadikan Unirow lebih baik lagi.
”Jika tuntutan itu untuk Unirow lebih baik lagi tidak ada masalah. Kami juga siap melakukan apa yang dikehendaki mahasiswa tersebut,” pungkasnya. (duc)