oleh

Maling Spesialis Pembobol Kantor Sekolah Diringkus Petugas 

Tersangka saat di Mapolres Tuban

kotatuban.com – Dua pencuri spesialis pembobol kantor sekolah yang beraksi disejumlah sekolah di Kabupaten Tuban, diringkus petugas Polres setempat. Penangkapan kedua tersangka setelah petugas Polsek Kota menerima laporan dari sedikitnya tiga sekolah dengan kasus yang sama. Masing-masing SDN III Sidorejo, SMP Khatolik dan SMU PGRI I Tuban.

“Dari laporan itu kemudian petugas melakukan penyelidikan, dan akhirnya menangkap dua tersangka ini, di kawasan Gang PDI Sugihwaras,” ujar Kapolres Tuban AKBP Fadli Samad, Sabtu (17/09).

Adapaun dua tersangka yakni Indra Saputra (23) warga Desa Adirejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Lampung dan Muhammad Naufal (20) warga Prunggahan Wetan, Kecamatan Semanding, Tuban.

Dihadapan petugas dua tersangka ini mengakui telah mencuri di tiga lokasi yang dilaporkan, namun diperkirakan pelaku tidak hanya beroperasi di kawasan kota. 

Dari tiga lokasi tersebut para pelaku berhasil menggondol sejumlah barang berharga seperti proyektor laptop hingga kamera digital yang seluruhnya sudah dijual untuk keperluan mereka.

“Mereka mengakui ketiga TKP,  dan barang sudah dijual oleh pelaku,” sambung Kapolre Tuban.

Dari penangkapan dua tersangka itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah linggis, potogan besi, dua kendaraan bermotor untuk beraksi, satu buah kamera digital, dan 4 unit laptop yang disita petugas dari pembeli barang curian para tersangka.

“Setelah kita tangkap kita keler untuk menunjukkan baranguktinya dan saat ini sudah kami sita,”imbuh Fadli Samad.

Sementara itu, salah satu tersangka mengaku melakukan pencurian pada pagi dini hari. Sebelum melancarkan aksinya,  mereka sudah mengawasi situasi sekitar target kemudian melakukan eksekusi saat situasi aman.

“Curinya malam hari mas, setengah satu,” kata salah satu tersangka.

Atas perbatanya, tersangka kini sudah ditahan di dalam jeruji besi mapolres Tuban, dan terancam jeratan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (kim)