oleh

Mamin Tak Layak Konsumsi Tetap Dijual

Petugas Disperpar saat melakukan sidak
Petugas Disperpar saat melakukan sidak

kotatuban.com-Petugas Bidang Perdagangan,  Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar), Kabupaten Tuban,  menemukan sejumlah produk makanan dan minuman (mamin) tidak layak konsumsi beredar di sejumlah pasar tradisional. Makanan ringan dan minuman tersebut ditemukan di kawasan pasar Jenu Tuban, pasar Tambakboyo dan sepanjang jalan Manunggal Selatan Kota Tuban.

Kepala Seksi Metrologi dan Perlindungan Konsumen, Bidang Perdagangan, Disperpar Tuban Sunaryo mengatakan, sebagian besar produk tidak layak konsumsi tersebut berupa makanan ringan, seperti krupuk, rengginang, dan jajanan lain semisal coklat, roti dan makanan sejenisnya.

“Kebanyakan makanan  tersebut tidak memiliki tanggal kadaluwarsa, kemasanya juga tidak bagus, selain itu makanan lain seperti coklat yang kami temukan juga tidak terdapat label yang jelas,” kata Sunaryo, kepada kotatuban.com, Kamis (3/7).

Sunaryo menjelaskan, jika makanan atau produk minuman beredar tanpa label, dikhawatirkan pedagang tidak menyadari bisa saja tetap dijual meski sudah kedaluwarsa. Hal tersebut dapat membahayakan konsumen yang mengkonsumsi makanan yang sudah kadaluwarsa itu.

“Jika makanan tidak memiliki label kadaluwarsa, tentu konsumen tidak pernah tahu apakah makanan itu layak konsumsi apa tidak, makanya yang seperti ini patut diwaspadai,” papar Sunaryo.

Selain tanpa label, sejumlah produk makanan yang ditemukan petugas juga mengandung rodamin, (zat yang terdapat pada pewarna textil), yang semestinya tidak dicampur dengan bahan makanan. Sebab dalam konsentrasi yang besar, pewarna makanan di dalam tubuh akan memicu gangguan pencernaan dan dalam jangka panjang mampu memicu kangker.

“Bahan makanan seperti krupuk, dan makanan ringan itu yang banyak kami temukan mengandung rodamin (pewarna textil), biasanya kerupuk berwarna merah atau warna mencolok,” lanjut  Sunaryo.

Sedikitnya ada 25 produk makanan yang tercatat oleh petugas Disperpar yang tidak layak edar. Makanan tersebut selanjutnya didata, dan pemiliknya diminta tidak memajang  ataupun menjual makanan yang masuk dalam katagori tidak layak konsumsi tersebut.

Sementara ini, petugas belum melakukan penyitaan terhadap barang tidak layak tersebut, petugas hanya memberikan teguran kepada pedagang , jika dalam sidak selanjutnya masih dijumpai barang tidak layak konsumsi,  petugas baru akan menyita barang-barang itu.

Sunaryo menghimbau kepada konsumen, agar lebih waspada saat membeli makanan, apalagi dibulan Ramadhan seperti sekarang ini, peredaran makanan yang beraneka ragam, tanpa label yang jelas,  terkadang membuat konsumen tidak menyadari bahaya dari makanan itu.” Konsumen kami minta juga mewaspadai, setiap membeli makanan di periksa dengan teliti,” himbaunya. (kim)