oleh

Mangkir, JPU Kejari Tuban Bakal Jemput Paksa Terdakwa Penyelewengan Pupuk

Kotatuban.com – Goplo (40), terdakwa dugaan kasus penyelewengan pupuk subsidi kembali tidak hadir dalam sidang lanjutan di pengadilan negeri (PN) Tuban, Senin (31/10/2022). Goplo sudah dua kali tidak memenuhi pemanggilan jaksa untuk hadir di persidangan. Sehingga, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban berencana akan menjemput paksa terdakwa jika tidak hadir pada siding ketiga kali.

“Jika kembali tidak hadir, jaksa berencana akan menjemput paksa terhadap terdakwa,” ungkap Kasi Intel Kejari Tuban, Muis Ari Guntoro.

Terdakwa akan menjalani sidang lanjut di PN Tuban dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang digelar pada Kamis (3/11/2022) ini. Pada sidang itu, jaksa menyampaikan bahwa terdakwa akan hadir dalam persidangan.

“Jaksa menyampaikan terdakwa akan hadir,” tegas Muis panggilan akrab Kasi Intel Kejari Tuban.

Sebelumnya, terdakwa dugaan penyelewengan pupuk subsidi juga tidak hadir dalam sidang lanjut di PN Tuban, Kamis (27/10/2022). Majelis hakim pun menunda agenda sidang tersebut.

Humas PN Tuban Uzan Purwadi menyampaikan bahwa terdakwa sudah dua kali tidak hadir dalam persidangan. Pertama dengan alasan karena sakit dan kedua tidak hadir tanpa keterangan yang sah.

Namun begitu, pihak jaksa menipis apa yang dituduhkan PN Tuban. Sebab, jaksa mengklaim terdakwa kedua kali tidak hadir dalam persidangan karena sedang sakit.

“Terdakwa sakit, ada surat dokternya,” jawab Muis Ari Guntoro ketika di konfirmasi alasan terdakwa tak hadir di persidangan.

Diketahui, terdakwa diringkus anggota kepolisian karena diduga menimbun dan menjual pupuk subsidi diatas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Dalam surat dakwaannya, terdakwa mengaku mendapatkan pupuk subsidi jenis urea dengan cara membeli dari kelompok tani yang berada di wilayah Tuban hingga Rembang, Jawa Tengah. Ia membeli satu sak pupuk seberat 50 kilogram dengan harga Rp 165 ribu.

Lalu pupuk subsidi tersebut dijual kepada petani dengan harga diatas HET yakni Rp 180 ribu per sak dengan berat 50 kilogram. Dari hasil bisnisnya itu, terdakwa mengambil keuntungan setiap satu sak sebesar Rp 15 ribu.

Sesuai dengan ketentuan sebagaimana Permentan No. 41 Tahun 2021 HET pupuk bersubsidi pemerintah tahun 2022 untuk pupuk jenis urea adalah sebesar Rp. 112.500/sak. (duc)