kotatuban.com – Mantan Kepala Desa (Kades) Patihan, Kecamatan Widang, bersama-sama dengan Sekertaris Desa (Sekdes) diduga bersama-sama melakukan tindakan pidana korupsi. Perangkat desa tersebut bekerjasama melakukan tindakan korupsi dana kas dengan total jumlah kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Mantan Kades yang diduga melakukan korupsi dana kas desa itu adalah Mulyono (58), dan Sekdesnya bernama M Ainul Yakin (44), keduanya merupakan warga Desa Patihan, Kecamatan Widang. Kedua telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kas desa tersebut.
‘’Kedua perangkat desa tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka, hari ini untuk kasusnya akan kita limpahkan ke Kejaksaan,’’ terang Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat, Rabu (30/04).
Menurutnya, untuk jumlah uang yang diduga dikorupsi oleh mantan Kades dengan Sekdes tersebut sebesar Rp 372.173.400. Dana yang dikorupsi tersebut bersumber dari uang sewa sawah dan dan uang pengelolaan Himpunan Petani Pengguna Air (Hippa) senilai lebih dari tiga miliar rupiah.
‘’Hal tersebut terungkap saat melakukan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pada akhir jabatan mantan Kades tersebut. Pada laporan keuangannya antara pengeluaran dengan jumlah pemasukan tidak ada kecocokan. Ada kekurangan yang dipergunakan oleh kedua tersangka dan mereka mengakui hal tersebut,’’ lanjut Wahyu Hidayat.
Lebih lanjut Wahyu mengatakan, pihak Polres Tuban sendiri telah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana kas desa yang dilakukan dua tersangka itu sejak awal tahun 2014 ini. Dalam proses penanganan kasus tersebut kedua tersangka juga berupaya mengembalikan sebagian uang kas desa yang telah dipergunakan.
‘’Untuk yang telah dikembalikan itu sebesat Rp 105 juta dengan lima kali tahapan. Pertama Rp 47 juta, kemudian Rp 27 juta, Rp 17 juta, Rp 8 juta dan terakhir Rp 6 juta,’’ katanya.
Menurutnya, dalam kasus dugaan korupsi dana kas desa hingga ratusan juta rupiah itu, mantan Kades dan Sekdes yang masih menjabat tersebut dijerat dengan pasal 2, pasal 3 undang-undang nomer 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. ‘’Ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara akan menjerat mereka,’’ pungkasnya. (duc)