oleh

Mantan Kades Nekat Jual Sabu

kotatuban.com – Mantan Kepala Desa (Kades) Bajarejo, Kecamatan Bancar nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Mantan Kades berinisial M (43) tersebut ditangkap petugas Sat Reskoba Polres Tuban, dirumahnya Desa Banjarejo RT 21/ RW 06 pada Senin (06/02/2017) lalu.
Pria yang menjabat sebagai Kades sejak tahun 2007 sampai dengan 2012 tersebut ditangkap petugas kepolisian karena menyimpan 10 paket sabu-sabu didalam rumahnya. Sedangkan, narkotika jenis sabu tersebut masing-masing dikemas 4 poket dengan berat 0,50 gram, 1 poket dengan berat 0.54 gram, 1 poket dengan berat 0,052 gram, 2 poket dengan berat 0,48 gram dan 2 poket dengan berat 0,46 gram.
”Tersangka M ini kita tangkap beserta kita dapatkan 10 poket sabu didalam rumahnya. Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat,” terang, Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad, Kamis (16/02).
Menurut pengakuan tersangka barang haram tersebut dibelinya dari daerah Madura. Sedangkan, per poket sabu-sabu tersebut dibeli seharga Rp300 ribu. ”Pengakuan tersangka sabu tersebut digunakan sendiri. Tapi kita tidak percaya begitu saja. Kalau dipakai sendiri tidak mungkin sebanyak itu,” ungkapnya.
Selain mantan Kades tersebut petugas kepolisian juga menangkap tersangka lain pengedar narkotika jenis sabu. Yakni, seorang laki-laki berinisial ASH (52) warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sabu seberat 0,12 gram, dan karnopen 31 butir.
Selain itu, petugas kepolisian juga melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial KPU (42) warga Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan dua poket sabu seberat 0,6 gram dan 0,30 gram.
Akibat perbuatannya, ketiga pengedar narkotika jenis sabu tersebut diancam dengan pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, denda 800.000.000 dan paling banyak 8 miliar. (duc)