oleh

Mantan Pjs Kades Rengel Ditetapkan Tersangka Korupsi Kas Desa

kotatuban.com – Kepolisian Resort (Polres) Tuban menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) kas Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Jumat (08/01). Ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi tersebut adalah mantan Pejabat sementara (Pjs) Kades setempat,
Dwi Sepsono Priyanto (48).

Tersangka diduga telah melakukan penggelapan dana kas desa senilai Rp 176 juta. Dan saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Tuban. Penahan tersangka dilakukan setelah jajaran Sat Reskrim Polres Tuban, melakukan beberapa pemeriksaan dan pemanggilan saksi terkait kasus tersebut. Setelah memenuhi beberapa unsur atas perbuatanya, tersangka lalu ditahan.

”Setelah pemeriksaan beberapa kali yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka. Maka pada Rabu (06/01) kemarin, tersangka langsung kita tahan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Suharta, melalui Kepala Unit (Kanit) II, IPTU Lik Mustaram, Jumat (08/01).

Menurutnya, Dwi Sepsono Priyanto sejak menjabat sebagai PJS Kades Rengel, membawa uang kas desa sebesar Rp 176 juta. Dimana, uang tersebut bersumber dari Silpa (Sisa lebih anggaran) di tahun 2014-2015 sebesar Rp 95 juta, uang sewa pipa dari Petrochina Rp 47 juta. Dan uang bagi hasil panen dua kali dari bengkok kepala desa sebese Rp 33 juta.

”Apa yang dilakukan Dwi Sepsono Priyanto, diketahui setalah yang bersangkutan melakukan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepada BPD. Dalam laporan tersebut ternyata muncul sejumlah dana yang hilang. Sehingga atas perbuatan tersebut, Pemerintahan Desa Rengel mengalami kerugian material sebesar Rp 176 juta,” pungkasnya. (duc)