kotatuban.com – Walaupun telah digrebek ratusan pabrik minuman keras (Miras) jenis arak, dan dihukum berat pemroduksi minuman haram tersebut. Namun, masih ada saja masyarakat yang nekad membuat minuman beralkohol itu.
Masih adanya masyarakat yang nekad memproduksi arak tersebut terbukti digrebeknya tempat produksi minuman terlarang itu di Dusun Jarum, Desa Jadi, Kecamatan Semanding.
Diketahui, pabrik arak tersebut milik Markum (67) warga desa setempat. Pelaku nekad memproduksi arak diduga karena terbelit kebutuhan ekonomi. Hasil produksi arak dikirim pelaku dibeberapa lokasi termasuk di luar Kabupaten Tuban.
”Lokasi produksi arak itu berada didalam rumah pelaku,” kata Kasubbag Humas Polres Tuban Iptu Agus Edi Pranoto, Sabtu (21/04).
Penggerebkan itu bermula dari informasi masyarakat yang mencium bau menyengat disekitar lokasi pabrik minuman beralkohol tersebut. Mengetahui hal itu kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Mendapat laporan itu anggota kepolisian dari Polres Tuban langsung bergerak dilokasi kejadian dan melakukan penggerebakan. Selain itu ditetapkan satu tersangka yakni pemilik rumah tersebut.
”Pemilik rumah sudah dimintai keterangan dan kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” terang Iptu Agus.
Selain pelaku dilokasi juga diamankan tiga liter arak, tiga drum baceman atau bahan setengah jadi arak, dan beberapa alat yang digunakan untuk produksi arak. Diduga pelaku menjalankan bisnis terlarang itu lebih dari satu bulan.
”Semua barang bukti itu telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas mantan KBO Satlantas Polres Tuban itu.
Lebih lanjut, anggota juga akan melakukan kegiatan serupa di beberapa lokasi yang rawan terjadi pelanggaran, khususnya produksi arak. Hal itu dilakukan untuk menciptakan Tuban bebas dari peradaran miras.
”Razia serupa akan terus dilakukan, dan jika masyarakat mengetahui tempat memmproduksi arak untuk segera melapor agar peredaran arak di Bumi Wali dapat diberantas,” pungkasnya. (duc)