kotatuban.com – Warga Kabupaten ditengarai masih banyak yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. Jika dibandingkan TKI yang memiliki izin resmi dari pemerintah atau legal.Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tuban, Nurjanah, pada pembinaan tentang keluarga Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang diselanggarakan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur, di gedung KSPKP, Selasa (22/02). Namun TKI ilegal sulit untuk dideteksi, karena keberangkatannya tidak melalui jalur yang resmi.
Menurut Nurjanah, warga Tuban yang menjadi TKI sebanyak 61 orang. Dari 61 tenaga kerja wanitanya sebanyak 39 orang. Tenaga kerja tersebut tersebar diempat negara yakni, Malaysia, Hongkong, Taiwan, dan Singapura.
”Dari jumlah TKI yang legal itu jauh lebih banyak yang TKI ilegal. Yang ilegal itu biasanya berangkatnya lewat calo tenaga keraja. Kalau yang ilegal jumlahnya berapa kita juga tidak tahu,” ungkap Nurjanah.
Dalam kesempatan tersebut Nurjanah juga berpesan kepada keluarga tenaga kerja yang kerja diluar negeri untuk bijak dalam menggunakan uang hasil jerih payah selama kerja keluar negeri. Bahkan, apabila memungkinkan uang dari hasil kerja diluar negeri dapat digunakan sebagai modal untuk usaha dikampung halaman.
”Biasanya keluarga TKI yang berada di kampung itu hidupnya berbeda sendiri, rumahnya bagus-bagus, pakaiannya juga mentereng, dan gaya hidupnya berbeda dengan keluarga lain yang tidak punya sanak keluarga di luar negeri,” ungkapnya.
Sebaiknya, lanjut Nurjanah mengatakan, keluarga TKI yang ada di kampung halaman seharusnya mampu memanfaatkan uang hasil jerih payah keluarganya yang memeras keringat diluar negeri. Sehingga, hasil jerih payahnya dapat digunakan untuk kebutuhan hidup sebaik-baiknya.
”Orang itu pasti tidak ada yang ingin jauh dari keluarga terus. Untuk itu, uang hasil kerja dari luar negeri harus dapat digunakan sebaik-baiknya,” pungkas Nurjanah. (duc)