kotatuban.com-Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban kembali melakukan razia alat peraga kampanye (APK). Dari razia tersebut, petugas menyita puluhan APK yang dipasang di Zona melanggar.
Razia yang dilakukan petugas Satpol PP kali ini merupakan razia lanjutan (tahap dua) setelah sebelumnya petugas juga melakukan razia di wilayah Kabupaten Tuban. Razia tahap dua ini petugas menyita 2.000 APK yang melanggar. Sementara pada tahap awal lalu petugas menyita sedikitnya 6.000 APK.
“Sampai hari ini masih kami lakukan penyisiran untuk menertibkan APK yang melanggar, baik itu pelanggaran Perbub maupun PKPU. Kami melakukan razia bersama petugas Panwas dari kecamatan tempat mereka bertugas,” ujar Kepala Satpol PP Pemkab Tuban, Heri Muharwanto, Kamis (5/3)
Heri menjelaskan, dibanding tahap pertama lalu, APK melanggar sudah jauh berkurang. Meski sebagian juga ditemukan petugas dipasang pada tempat yang sama setelah ditertibkan.” Pelanggaran relatif berkurang, namun, yang kami sayangkan ada beberapapa pelanggaran yang terkesan disengaja. Sebab pelanggaran di tempat yang sama dan gambar yang sama setelah kami tertibkan,” jelas Heri.
Adapun razia yang di lakukan petugas siang tadi, menyisir sejumlah jalur utama Kecamatan Merakurak, mulai petigaan dekat SMP 4 Tuban hingga jalur di Kecamatan Jenu Tuban. (kim).