oleh

Masuki Musim Tanam, Stok Pupuk Aman

Kotatuban.com – PT Pupuk Indonesia (Persero) menyiapkan stok pupuk subsidi dan non subsidi untuk dapat memenuhi permintaan petani pada musim tanam tahun ini. Secara nasional, stok pupuk subsidi yang disiapkan mencapai 1.25 juta ton, yang terdiri dari 648.853 ton urea, 299.260 ton NPK, 95.514 ton SP 36, 118.620 ton ZA serta 92.157 ton pupuk organik. Adapun stok pupuk non subsidi yang tersedia sekitar 800 ribu ton.

“Stok tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan 4 minggu ke depan, dan jumlahnya dua kali lipat dari ketentuan Pemerintah mengenai batasan stok pupuk bersubsidi,” terang Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Gusrizal, pada siaran pressnya, Minggu (10/1/2021)

Dari total stok tersebut, daerah dengan jumlah stok terbanyak adalah Jawa Barat sebesar 123.269 ton, Jawa Timur 290.642 ton dan Sulawesi Selatan sebesar 79.812 ton. Stok tersebut siap disalurkan kepada petani terdaftar dalam e-RDKK setelah terbitnya SK dari Pemerintah Daerah setempat. “Stok tersebut sudah tersedia sampai di Gudang lini 3 dan 4 dan siap digelontorkan kepada masyarakat setelah terbitnya SK kepala daerah propinsi dan kabupaten,” jelas Gusrizal.

Menurutnya, jumlah alokasi pupuk bersubsidi di tahun 2021 sendiri mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, menjadi total sebesar 9.041.475 ton pupuk ditambah 1.500.000 liter pupuk organik cair. Adapun rincian alokasi pupuk bersubsidi di tahun 2021 adalah 4.166.669 ton urea, 640.812 ton SP36, 784.144 ton ZA, 2.662.000 ton NPK, 770.850 ton organic dan 17.000 ton NPK formula khusus.

“Alokasi tersebut yang menjadi dasar Pupuk Indonesia Grup untuk menyalurkan pupuk bersubsidi ke daerah-daerah sesuai dengan jumlah yang ditetapkan Pemerintah. Untuk  catatan, sebagai BUMN yang mendapat tugas menyalurkan pupuk, Pupuk Indonesia hanya bisa mendistribusikan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi yang telah ditentukan tersebut,” ungkapnya.

Gusrizal menekankan bahwa agar penyaluran pupuk bersubsidi benar-benar tepat sasaran ada sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi petani. Sesuai dengan Permentan No. 49 tahun 2021, petani yang berhak memperoleh pupuk bersubsidi adalah mereka yang bergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam e-RDKK dan untuk wilayah tertentu, sudah memiliki Kartu Tani dan pembelian harus dilakukan di kios-kios resmi. “Tanpa persyaratan tersebut, maka petani tidak dapat dilayani untuk pembelian pupuk bersubsidi. Namun sebagai alternatif, kami menyiapkan pupuk non subsidi,” kata Gusrizal.

Guna menjamin ketersediaan stok dan kelancaran distribusi, Pupuk Indonesia sudah menyiapkan sejumlah infrastruktur pendukung, diantaranya adalah menerapkan system Distribution Planning & Control System (DPCS) untuk memonitor pergerakan transport pupuk secara real time dan menjaga stok di Gudang-gudang sampai level kabupaten tetap terjaga sesuai ketentuan Pemerintah.

“Kami memohon dukungan seluruh stakeholder untuk bersama-sama mengawasi penyaluran pupuk, khususnya pupuk bersubsidi,” pungkasnya. (duc)