kotatuban.com – Keterlibatan dan peran masyarakat dalam pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif pada 9 April mendatang sangat diperlukan. Pasalnya, tanpa keterlibatan masyarat Pemilu tidak akan berhasil.
Hal tersebut disampaikan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tuban, Sullamun Hadi pada bimbingan teknis pengawasan pungut hitung Pemilu Legislatif tahun 2014, untuk Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) se Kecamatan Tuban dan Kecamatan Merakurak, di pendopo Kecamatan Tuban, Kamis (27/3).
Menurutnya, tanpa ada peran serta masyarakat pengawas pemilu tidak akan mampu melakukan pengawasan secara maksimal. Pasalnya, petugas pengawasan dilapangan terbatas, dalam satu desa hanya ada 1 – 4 orang PPL saja. Padahal, dalam satu desa terdapat lebih dari 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
”Sehingga, diharapkan kepada masyarakat jika menemukan dugaan pelanggaran Pemilu segera melaporkan kepada pengawas,” ungkapnya.
Sedangkan, untuk PPL diharapkan saat pungut hitung melakukan pengawasan secara maksimal, dan semua kegiatan pungut hitung menjadi objek pengawasan. Selain itu, PPL juga harus memahami regulasi Pemilu. Sehingga, PPL bisa segera menyelesaikan permasalahan bila dalam proses pemungutan suara muncul permasalahan. ”Regulasi Pemilu utamanya terkait pungut hitung harus difahami rekan-rekan PPL,” tandasnya.
Menurutnya, yang terpenting PPL harus mendapatkan berita acara form C-1 dari setiap TPS. Pasalnya, form C-1 tersebut merupakan data awal perolehan suara Caleg maupun Partai Politik (Parpol). Sehingga, jika nantinya ada gugatan dari Caleg bisa ditelusuri dari form C-1 tersebut. ”Jadi PPL wajib mendapatkan form C-1 pada hari pemungutan suara itu saja,” pungkasnya. (duc)