kotatuban.com – Masyarakat peduli Desa Jegulo, Kecamatan Soko yang tergabung dalam APJ (Aliansi Pemuda Jegulo) menolak kegiatan pengeboran yang PT Pertamina Hulu Energi Tuban East Java (PHE TEJ). Karena hal itu dirasa akan mengerusak sumber air, yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Koordianator APJ Edison dalam siaran Pres-nya menyebutkan, perusahaan minyak dan gas (Migas) milik pemerintah tersebut telah melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seperti pasal 11 ayat 2, UU Nomor 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan.
“Dalam hal ini PT PHE TEJ telah melakukan pengeboran air di 3 ( Tiga ) titik, tanpa adanya izin, mereka mengebor secara sepihak,” kata Edison, Selasa (27/8).
Selain itu, PHE TEJ juga tidak melakukan sosialisasi tentang rencana eksplorasi, terutama penggunaan sumber mata air, penggunaan lahan tanah kas desa serta dampak – dampak lain. Padahal didalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 Tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Pasal 3 Ayat 1 dan Ayat 2, yang telah diubah menjadi PP Nomor 27 Tahun 2012 Pasal 9 ayat 1.
“Mereka dalam menyusun dokumen Amdal, sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, harus mengikutsertakan masyarakat yang terkena dampak, Pemerhati Lingkungan Hidup dan atau yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal,”lanjut Edison.
Selain itu, perusahaan juga tidak adanya transparansi rencana kebutuhan tenaga kerja, mekanisme rekrutmen dan jangka waktu pekerjaan, sehingga menimbulkan gejolak di masyarakat. Sehingga, warga meminta PHE TEJ, segera meghentikan seluruh aktifitas eksplorasi yang dilakukan perusahaan sampai dengan terpenuhi seluruh aspek – aspek pengusahaan hulu Migas.
“Ini kita tujukan ke pjihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Kementrian ESDM, SKK MIgas Jabanusa, dan pihak-pihak yang terkait, agar segera di tindaklanjuti,” pungkasnya. (rto)