oleh

Melalui BPJS Dan SJSN Rakyat Jadi ‘Tambang’ Pemerintah

kotatuban.com – Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dinilai salah satu bentuk pemaksaan terhadap masyarakat yang dilakukan pemerintah. Bagaimana tidak dengan adanya program BPJS dan SJSN masyarakat harus membayar iuran paling tidak sebesar Rp 11. 500 per bulan setiap orang. Bahkan, rakyat jadi tambang pemerintah untuk kepentingan elit tertentu.

Hal ini diungkapkan Agus Juang Pribadi koordinator aksi Gerakan Nasional Pasal 33 (GNP 33) saat melakukan aksi demonstrasi di Pemkab Tuban, Kamis (16/1) terkait penolakan undang – undang BPJS dan SJSN. Menurutnya, jika masyarakat untuk memperoleh kesehatan harus

Perwakilan pendemo dialog dengan pejabat Pemkab Tuban soal BPJS
Perwakilan pendemo dialog dengan pejabat Pemkab Tuban soal BPJS

menabung sendiri, dimana letak tanggung jawab pemerintah dalam melindungi dan mengayomi rakyatnya.

”Negara itu mempunyai tambang emas, batu bara, minyak, dan berbagai penghasilan lainnya itu untuk apa, jika masyarakat miskin saja untuk memperoleh kesehatan harus membayar tiap bulannya,” ujar dia.

Setelah puas melakukan orasi didepan Pemkab Tuban para demostaran ditemui Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban Heri Sisworo, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban Saiful Hadi, dan Plh Kepala Oprasional BPJS Kabupaten Tuban Dwi Iriani.

Sekda Kabupaten Tuban Heri Sisworo dalam kesempatan tersebut mengungkapkan, UU BPJS telah disahkan pemerintah pada 1 Januari 2014 yang lalu. Sehingga, Kabupaten Tuban mau tidak mau harus melaksanakan amanat undang-undang tersebut. Selain itu, ada beberapa kreteria masyarakat yang langsung terdaftar menjadi anggota BPJS anatara lain, TNI/Polri, PNS, Pansiunan, dan peserta jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas). ”Saat ini Pemkab bersama BPJS telah mensosialisasikan program ini kepada masyarakat,” ungkapnya.

Menurutnya, Pemkab Tuban tetap mengakomodir masyarakat miskin untuk berobat selain dari BPJS. Di Tuban masih ada jaminan kesehatan daerah (Jamkesda). Program tersebut masih bisa mengakomodir masyarakat miskin yang tidak terdaftar dalam BPJS. ”Jadi, tidak serta merta pemerintah membiyarkan masyarakatnya begitu saja,” pungkasnya. (duc)