
kotatuban.com – Begal motor yang merampas motor korbannya di kawasan Jembatan Dusun Jambon, Desa Sumurgung, Kecamatan Tuban, berhasil diringkus polisi. Satu dari dua pelaku terpaksa ditembak kakinya oleh petugas karena berusaha melawan saat akan ditangkap.
Pelaku pertama bernama Darus Salam, Alias Tarmuji, warga Dusun Londe, Desa Tengger wetan, Kecamatan Kerek, Tuban. Usianya masih 18 tahun, meski masih muda, rupanya remaja ini cukup kejam karena tega membacok korbannya dengan senjata tajam.
Pelaku lainya adalah ED (17), keduanya mengaku telah merencanakan aksinya dengan merampas motor milik korban bernama Moch Ali Mandom (19), yakni Honda Vario 150 warna hitam yang dikendarai Ali saat bersama kekasihnya melintas sekitar tempat kejadan.
Kedua pelaku yang menjadi buron petugas sempat kabur dan melarikan diri ke Kalimantan. Pelaku dapat ditangkap setelah Polres Tuban berkordiasi dengan Polda Kalimantan Selatan.
“Tersangka tertangkap di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada tanggal 17 Juli kemarin,” ujar Kapolres Tuban AKBP, Fadly Samad, Selasa (26/07).
Untuk diketahui perampasan sepeda motor itu terjadi pada 24 Mei 2016 sekitar pukul 21.00. Di kawasan Jambon, Desa Sumurgung, Kecamatan Tuban. Saat itu korban Ali menghentikan kendaraannya kemudian mencari tempat untuk buang air.
Usai kencing, Ali kembali menuju sepeda motor yang saat itu langsung didatangi dua pelaku yang meminta ponselnya, Ali mengaku tidak membawa ponsel dan pelaku meminta dompet korban.
“Dompet tidak diberikan, korban ini berusaha lari, tapi baru beberapa langkah, kaki korban disabet pedang pelaku,” terang Kapolres Tuban.
Usai melukai korba, tersangka Tarmuji dan ED lalu membawa sepeda motor Vario milik korban. Korban segera mendapatkan pertolongan saat rekannya meminta tolong kepada warga sekitar lokasi kejadian yang kemudian melarikan korban ke RSUD Dr Koesma.
Motor hasil rampasan, lanjut Fadly, dijual oleh pelaku dan hasilnya digunakan untuk foya-foya, serta sisanya digunakan untuk kabur melarikan diri ke Kalimantan.
“Motor itu sudah dijual dan dibawa ke Jawa Tengah, setelah petuas menemukan motor itu kemudian dicocokan dan mengejar para tersangka ke Kalimantan,” imbuh Fadly.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuaatannya, pelaku dijerat dengan KUHAP pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara. (kim)