kotatuban.com – Petugas Sat reskrim Polres Tuban terpaksa melumpuhkan La Febry Archam Ramadhon (20) warga Desa Patihan Kecamatan Widang dengan menembak kaki kirinya. Sebab, pemuda yang diduga pembunuh Kastuni (55) warga Dusun Ngulek, Desa Ngadirejo, Kecamatan Widang pada 27 Juli lalu melawan petugas saat hendak ditangkap.
”Terpaksa kita tembak kaki kirinya, karena melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam kepada petugas saat akan ditangkap,” terang, Kapolres Tuban AKBP Guruh Arif Darmawan saat pres realise di Mapolres Tuban, Sabtu (22/08).
Lebih lanjut mantan Kapolres Donggala tersebut mengatakan, jika tersangka ini dikejar petugas kepolisian hampir satu bulan. Tersangka, sehabis melakukan pembunuhan terhadap Kastuni melarikan diri ke Bandung. Setelah dari Bandung tersangka pindah ke Surabaya.
”Di Surabaya ini tersangka berhasil kita tangkap, tepatnya di daerah Ndarmo. Saat akan kita tangkap itu melakukan perlawanan kepada petugas dan terpaksa kita tembak,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, akhirnya pembunuh Kastuni (55) warga Dusun Ngulek, Desa Ngadirejo, Kecamatan Widang pada 27 Juli lalu ditangkap petugas kepolisian dari jajaran Sat Reskrim Polres Tuban. Pembunuh janda pemilik warung tersebut tertangkap petugas setelah dikejar hampir satu bulan.
Diketahui pembunuh Kastuni adalah tetangga desanya yang bernama La Febry Archam Ramadhon (20) warga Desa Patihan Kecamatan Widang. ”Tersangka ini tertangkap setelah kita melakukan pengejaran terhadap tersangka hampir satu bulan. Dan tersangka kita tangkap di daerah Surabaya. Bahkan, tersangka sempat melarikan diri ke Bandung juga,” terang, Kapolres Tuban AKBP Guruh Arif Darmawan saat pres realise di Mapolres Tuban, Sabtu (22/08). (duc)