kotatuban.com– Tersangka pelaku kejahatan spesialis jambret yang sering beroperasi di wilayah hukum polres Tuban terpaksa di lumpuhkan petugas dengan tembakan di kaki karena berusaha kabur dan melawan saat akan di tangkap.
Mereka adalah Sukamto (31) warga Bongkol, Desa Sumurgung- Kecamatan Kota, Zainul Arifin (33) warga Desa Bogorejo – Kecamatan Merakurak, dan Eko Saputro (27) warga Bejagung -Kecamatan Semanding.
“Pelaku terpaksa dilumpuhkan petugas dengan tembakan di kakinya karena berusaha kabur dari kejaran petugas,” ujar Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat.
Sebelumnya, dua tersangka yakni Sukamto dan Zainul telah melakukan sejumlah aksi penjambretan di enam lokasi yang berbeda-beda. Terakhir, sebelum ditangkap, tersangka melakukan penjambretan di Jalan Raya Tuban-Babat kawasan Desa Gedongombo, Kecamatan Semanding.
Di lokasi tersebut, dua pelaku beraksi menjambret seorang korban Suweni (50) warga Gedongombo, yang sehari-hari berdagang legen. Saat itu korban yang sedang menunggui dagangannya didatangi dua tersangka yang berpura-pura membeli. Namun tidak disangka, salah satu tersangka yakni Sukamto menarik kalung dan liontin yang ada di leher korban kemudian kabur.
“Dari kejadian tersebut, dapat diamankan satu kalung emas dan liontin milik korban senilai Rp. 4 juta, sepeda motor Mio milik tersangka nopol W-5256-TV dan jaket warna hitam yang digunakan tersangka saat beraksi,” terang AKP Wahyu.
Sementara itu, satu tersangka lain bernama Eko Saputro (27) warga Desa Bejagung, Kecamatan Semanding, juga dilumpuhkan dengan tembakan di kaki, karena melawan petugas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, para pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP perkara pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
“Ancaman itu bisa berubah menjadi 365, sementara kasusnya masih kami kembangkan dengan meminta keterangan dari saksi dan korban,” pungkas AKP Wahyu. (kim)