oleh

Mencuri Kayu Jati, Kakek Dibui

 

kotatuban.com – Seorang kakek berusia 64 tahun terancam hidup di dalam bui karena mencuri kayu jati milik Perhutani. Diketahui, kakek tersebut bernama Parman warga Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan.

Kakek Parman didakwa mencuri satu batang kayu jati di dalam hutan petak 39.B RPH Kejuron, BKPH Bangilan, KPH Jatirogo, turut Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan. Kini kondisi kakek malang itu telah ditahan di Lapas Tuban. Ia pun hanya bisa pasrah menunggu tuntutan hukuman dari Jaksa dan vonis Majelis Hakim PN Tuban pada sidang selanjutnya.

”Pembacaan tuntutan hukuman dijadwalkan pada minggu depan. Saat mendampingi sidang, saya pun meneteskan air mata karena kasihan melihat kondisi terdakwa yang sudah tua,” kata Penasehat Hukum (PH) terdakwa Vevi, Selasa (22/11).

Dalam surat dakwaan Jaksa, kakek itu terpaksa mencuri kayu jati didalam hutan lantaran untuk menganti usuk rumahnya yang sudah lapuk. Hal itu dilakukan dia karena tidak mampu membeli kayu yang resmi disebabkan harga kayu mahal.

Kemudian orang yang telah lanjut usia itu berangkat dari rumah menuju hutan sambil membawa kapak dan gergaji. Setelah masuk didalam hutan, kakek itu menebang pohon jati untuk digunakan usuk rumahnya.

Kemudian terdakwa menebang pohon kayu jati dengan menggunakan sebuah gergaji. Setelah pohon roboh, ia memotong pohon tersebut menjadi satu batang dengan ukuran panjang sekitar tiga meter, dan kulit pohonnya dibuang menggunakan kapak.

Usai itu, batang kayu tersebut dipikul untuk dibawa pulang kerumahnya yang masih dalam satu desa. Namun apesnya, ketika keluar hutan aksi kakek itu diketahui petugas Perhutani yang saat itu sedang patoli.

Hingga akhirnya ditangkap dengan barang bukti satu batang kayu jati ukuran 300 cm x 13 cm atau sekitar sekitar 0,049 meter kubik. Selanjutnya, diserahkan kepada pihak penegak hukum untuk diproses lebih lanjut, pada bulan Agustus 2017 kemarin.

”Akibat perbuatan terdakwa, pihak perhutani mengalami kerugian sebesar Rp 263.829,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban dalam dakwaan di PN Tuban, Ninik Indah Wijati. (duc)‎