oleh

Menganiaya, Dikerangkeng 10 Bulan

kotatuban.com – Khoirul Arifin warga Desa Margoasri, Kecamatan Parengan, terpaksa harus menginap dijeruji besi selama sepuluh bulan. asics gel lyte 5 mujer Pasalnya, dia terbukti melakukan penganiayaan dengan melakukan pemukulan sebanyak 17 kali dengan menggunakan tangan kosong.
Hal tersebut sesuai dengan vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban Carolina Dorcas Yuliana Awi, Rabu (17/05). Los Angeles Angels Jersey Putusan tersebut lebih berat tiga bulan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.
”Kita tuntut hukuman pidana selama tujuh bulan penjara. adidas neo uomo Tetapi hakim memutus sepuluh bulan penjara karena terbukti melakukan penganiayaan dengan sengaja dan terencana,” terang JPU Kejari Tuban Radit.
Kejadian pemukulan itu bermula pada bulan Januari 2017 kemarin, saat itu teman Khoirul Arifin ditantang berkelahi oleh Suwignyo (20), warga Desa Kumpulrejo, Kecamatan Perengan. asics tiger uomo Merasa kalah kekuatan, akhirnya dia minta bantuan kepada Khoirul Arifin yang saat itu sedang berkerja di Surabaya.
Mendapat kabar itu, Khoirul Arifin naik pitam dan langsung pulang ke Tuban untuk menemui korban yang berada dirumahnya. Teddy Bridgewater Louisville Football Jerseys Akhirnya, korban ditantang berkelahi ditepi jalan Desa Kumpulrejo pada malam hari sekitar pukul 22.30 Wib.
Ditepi jalan itu, terdakwa yang saat ini sudah berstatus narapidana membogem korban sebanyak 17 kali yang mengakibatkan luka di bagian kepala, perut dan tangan.

  • ZOOM ALL OUT
  • Merasa tidak terima, akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek setempat dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku itu.

    ”Hasil pemeriksaan dan visum bahwa pelaku saat itu melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak 17 dengan menggunakan tangan kosong,” beber Radit.
    Menurutnya, barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan saat itu adalah satu buah kaos warna hijau milik korban. nike requin pas cher ”Saat ini barang bukti telah dimusnahkan dan pelaku menjalani hukuman di Lapas Tuban selama 10 bulan kedepan dipotong masa tahanan,” pungkasnya.