kotatuban.com – Alasan memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga dua orang kuli bangunan nekat jualan obat terlarang jenis karnopen. Kini dua pekerja bangunan tersebut harus rela mendekam di dalam jeruji besi polisi.
Tersangka pengedar obat yang masuk dalam daftar G itu, Putra Septya Pambudi (30), warga Desa Panyuran, Kecamatan Palang diamankan di depan SDN Baturetno 2 Tuban dengan barang bukti 100 butir pil karnopen. Selain itu, dari tangan tersangka itu diamankan uang tunai sebesar Rp 250 ribu hasil penjualan barang haram tersebut.
Setelah penangkapan Putra, anggota melakukan pengembangan kasus dan kemudian berhasil mengamankan Agus Saputro (32), warga Desa Karangasem, Kecamatan Jenu. Tersangka itu diringkus di dalam rumahnya dengan barang bukti 30 pil karnopen dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 100 ribu.
Wakapolres Tuban Kompol Arief Kristanto, mengatakan penangkapan dua tersangka itu berdasarkan informasi dari masyarakat.
”Dua tersangka itu kita amankan di hari dan lokasi yang berbeda,” ungkapnya.
Menurutnya, saat ini mereka berdua telah ditahan di Mapolres Tuban untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Anggota masih terus mengembangkan kasus itu untuk mengungkap peredaran serta asal pil karnopen tersebut.
Akibat perbuatan itu, kedua pelaku peredaran karnopen tersebut diancam dengan pasal 197 Subs 196 Undang – undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. (duc)