oleh

Merasa Dicemarkan di Medsos, Mantan Kades Polisikan Pengguna FB

Sriyadi bersama istrinya menunjukkan bukti laporannya pada rekan-rekan media di Tuban
Sriyadi bersama istrinya menunjukkan bukti laporannya pada rekan-rekan media di Tuban

kotatuban.com – Ini pelajaran bagi siapa saja yang biasa berinteraksi menggunakan media jejaring sosial, seperti facebook, twitter, Instagram, dll. Para penggunan media jejaring sosial tersebut hendaknya berhati-hati dan mempertimbangkan segala sesuatunya sebelum mengunggah konten ke dunia maya. Sebab jika ada pihak yang merasa dirugikan atas isi konten tersebut, akibatnya bisa fatal bahkan berurusan dengan pihak berwajib.

Seperti dialami Sriyadi, mantan Kades Tegalsari, kecamatan Widang-Tuban. Gara-gara merasa tersinggung atas status yang ditulis oleh pemilik akun bernama Seno Aji Panuntun, Sriyadi bersama Sholikah istrinya, memutuskan melaporkan pemilik akun tersebut ke Polres Tuban.
Setelah melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut ke Polres Tuban, Sriyadi dan istrinya kemudian mendatangi kantor Balai Wartawan Tuban, Sabtu (01/08), yang memang lokasinya berdekatan dengan Polres Tuban.
”Saya sudah lapor ke polisi atas pencemaran nama baik saya lewat status FB dengan nama FB Seno Aji Panuntun, pada tanggal 3 Juni 2015 kemarin,” terang Sriyadi dengan membawa bukti fotocopy postingan status FB.
Menurut Sriyadi, status tersebut telah memberitakan dirinya selaku mantan Kades telah melakukan pengelapan uang dana pipanisasi areal persawahan pada tahun 2010 lalu. Status FB yang copypaste dari pemberitaan salah satu media online dari Bojonegoro tersebut telah menuduh mantan Kades tersebut telah menggelapkan uang hasil pipanisasi sebesar Rp 178 juta.
”Dalam pemberitaan itu, saya dituduh membawa dana sekitar Rp 178 juta dari hasil pipanisasi atau penebasan area. Lebih parahnya, uang tersebut tidak saya serahkan ke pihak Desa, dan berita itu tidak benar semua,” terang Sriyadi.
Lebih lanjut Sriyadi mengatakan, pihaknya berharap Polres Tuban segera menindak lanjuti laporannya tersebut. Sehingga, kasus yang menimpanya tersebut tidak berlarut-larut. ”Kami berharap Polres Tuban segera menangani kasus ini,” tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Suharyono membenarkan bahwa ada laporan dari mantan Kades Tegalsari terkait kasus pencemaran nama baik melalui media sosial. Sampai saat ini kasus tersebut masih dalam pemanggilan saksi-saksi terkait laporan pencemaran nama baik. ”Saat ini kita sudah melakukan pemanggilan saksi-saksi, untuk penyidikan kasus ini,” kata AKP Suharyono.
Hingga berita ini kami turunkan, kami belum berhasil melakukan konfirmasi dengan pemilik akun Seno Aji Panuntun. (duc)