Meski Dilarang Rajungan dan Kepiting Bertelur Marak Dijual

image
Kepiting bwrtelur bebas di jaul di TPI

kotatuban.com-Meski  ada larangan penangkapan Lopster, Rajungan dan Kepiting bertelur, namun, habitat laut yang dilarang oleh menteri Perikanan dan Kelautan Republik Indonesia itu masih banyak dijual belikan di Tuban.

Salah satunya  di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban. Ditempat itu  pasokan hewan laut yang masuk dalam keluarga Philum Antropoda (hewan berkaki banyak, kaki beruas) itu masih cukup melimpah.

Diakui sejumlah pedagang,  jika sampai hari ini belum banyak nelayan maupun pedagang yang mengetahui larangan penangkapan hewan laut kaya protein itu, karena belum menerima sosialisasi.

“Gak tahu mas ada larangan itu, memangnya kenapa kok dilarang?,” kata Suprapti (47) seorang pedagang ikan di TPI Karangsari, Tuban.

Diakui  Suprapti,  hingga hari ini pasokan baik rajungan maupun kepiting masih terus tersedia dan mudah dia dapatkan dari para nelayan, termasuk rajungan maupun kepiting itu bertelur. Dia maupun nelayan lainnya tidak mengetahui larangan itu  sebagaimana dalam permen nomer 1 tahun 2015.

“Kalau saya ini hanya jual saja mas, ini yang saya jual juga rajungan bertelur, memang mahal yang bertelur harganya daripada yang tidak,” terang Surapti.

Pedagang ikan, kelahiran Kabupaten Bojonegoro itu menjelaskan, rajungan atau kepiting bertelur satu kilogramnya seharga Rp150.000 hingga Rp160.000. Dengan harga yang tinggi itu tidak heran, nelayan juga masih memburu hewan tersebut meski ada larangan. Sedangkan,  untuk rajungan atau kepiting jantan (tidak bertelur) hanya Rp105.000 hingga 120.000 saja per kilogramnya.

Prapti dan penjual ikan brharap, peraturan itu tidak terlalu ketat. Pemerintah lebih baik mengawasi penggunaan alat tangkap ikan  jenis jarinig Pukat yang sebenarnya lebih merusak lingungan. Sebab alat tangkap itu tidak hanya menangkap ikan kecil dan besar bahkan telur ikan juga ikut terbawa.

Seperti iberitakan, Pemerintah Kabupate Tuban,  melalui Dinas Perikanan dan Kelautan belum melakukan sosialisasi secara meluas. Edaran larangan itu sementara hanya terbatas di sejumlah pelabuhan dan belum menyentuh kelompok-kelompok kecil nelayan di Tuban. Sehingga, para nelayan masih saja menangkap habitat laut yang dilarang itu. (kim).

Leave A Reply

Your email address will not be published.