Kotatuban.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban amankan sejumlah gelandangan, pengemis dan pengamen yang berkeliaran, di Jalan Sunan Kalijogo saat kegiatan Car Free Day (CFD), Minggu (30/1/2022). Aktifitas pengemis dan pengamen ini kerap menggangu saat warga sedang menikmati minggu pagi di seputaran GOR Tuban, saat jalan tersebut bebas dari kendaraan bermotor.
“Penertiban untuk menegakan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Kabupaten Tuban,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakran (Satpop P Pdan Damkar) Tuban, Gunadi.
Dalam penertiban tersebut, sedikitnya tuhuh orang yang diamankan, dan di bawa menggunakan kendaraan Satpop PP. Dari tujuh gelandangan dan pengemis itu beberapa merupakan warga luar Tuban Seperti Bojonegoro, hingga Pati Jawa Tengah.
“Sisanya orang Tuban sendiri, ada dari Widang, Merakurak dan Montong,” ungkap mantan Kadishub Tuban tersebut.
Menurut Gunadi, selain untuk menegakan peraturan daeraah, penertiban gepeng juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengunjung Car Free Day. Disamping itu agar para gelandangan dan pengemis jera serta tidak memberikan pengaruh buruk bagi lingkungan. Diharapkan pengemis dan gelandangan mampu kembali ditengah masyarakat sebagai manusia yang lebih baik, mampu mengembangkan diri dan menjalani kehidupan yang lebih baik, setelah mendapatkan pembinaan dari Dinas Sosial.
“Kita Serahkan ke Dinsos, agar mereka mendapatkan pembinaan yang lebih baik,” katanya.
Gunadi menargetkan, Tuban Bebas gelandangan dan pengemis, agar didapatkan rasa aman dan nyaman untuk seluruh warga saat beraktifitas. “Targetnya meminimalisir bahkan sampai membebaskan Tuban dari keberadaan gelandangan dan pengemis,” pungkasnya. (duc)