kotatuban.com – Mahkamah Konstitusi (MK) merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban untuk membuka sejumlah kotak suara hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden pada 9 Juli lalu. Keputusan tersebut dikeluarkan MK pada sidang ke 2 gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada 7 Agustus kemarin.
Ketua KPU Kabupaten Tuban, Kasmuri saat dikonfirmasi kotatuban.com, Senin (11/08) mengungkapkan, MK merekomendasikan kepada KPU Tuban untuk melihat langsung Folmulir C1 pada 871 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 2.082 TPS yang ada di Kabupaten Tuban.
”Ya, kita akan melaksanakan rekomendasi tersebut untuk memastikan kebenaran data-data yang ada didalam Folmulir C1 tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kasmuri mengatakan, sedangkan, gugatan yang dilayangkan oleh tim pasangan Capres nomor 1 Prabowo – Hatta kepada KPU Tuban adalah terkait jumlah hak pilih tidak sesuai dengan jumlah yang digunakan, dan mereka beranggapan ada kejanggalan perihal Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) dan Data Base Kartu Tanda Penduduk (DBKTP).
”Tuntutan mereka di Tuban ada dua poin, yang pertama terkait jumlah hak pilih dan surat suara yang digunakan tidak sesuai. Dan kedua terkait DPKTb dan DBKTP mereka menilai ada kejanggalan, kami selaku penyelenggara, langsung merespon hal tersebut, untuk memberikan jawaban, terkait gugatan yang dilayangkan oleh tim pemenangan Prabowo – Hatta,” pungkasnya. (duc)