oleh

MK Turunkan Syarat Pencalonan Kepala Daerah, Akankah PDI P dan Nasdem Tuban Bakal Mengusung Pasangan Calon Sendiri?

kotatuban.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menetapkan bahwa ambang batas pencalonan bagi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk mengusung Pasangan Calon Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, atau Wali Kota) kini turun dari ketentuan sebelumnya. Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno MK pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Dengan perubahan ini, persyaratan untuk mengusung pasangan Calon Kepala Derah dan Wakil Kepala Daerah, mengalami penyesuaian yang signifikan.

Pemerhati politik sekaligus penggiat media sosial, Trawoco Hadikusumo, saat dimintai pendapatnya oleh Hendri Prayitno, dari  kotatuban.com, menjelaskan bahwa keputusan ini membuka peluang bagi partai-partai dengan jumlah kursi yang lebih kecil di DPRD untuk mengusung Pasangan Calon Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah melalui jalur prosentase perolehan suara sah hasil Pemilu Legislatif 2024.

“Artinya, syarat untuk mengusung pasangan Calon Kepala Daerah Kabupaten/Kota tidak lagi 25 persen dari suara sah sebagaimana diatur dalam UU 10 Tahun 2016, tentang Pemilihan Kepala Daerah, melainkan prosentase tersebut diturunkan dan besarnya disesuaikan dengan jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap di propinsi maupun Kabupaten/Kota setempat. Dalam konteks Tuban yang jumlah daftar pemilih tetapnya sekitar 940-an ribu, maka untuk bisa mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, partai politik harus mendapatkan sedikitnya 7,5 persen suara sah pada Pemilu Legislatif tahun 2024. Artinya, dengan ketentuan ini, PDI Perjuangan maupun Partai NasDem, berpotensi mengusung pasangan calon, baik secara mandiri  atau berkoalisi”, ungkap Trawoco.

Untuk diketahui, sesuai hasil Keputusan KPU Tuban nomor 1065 Tahun 2024, tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum anggota DPRD Kabupaten Tuban, jumlah perolehan suara sah seluruh partai politik sebesar 736.187. Dari jumlah tersebut, PDI Perjuangan memperoleh 60.189 atau 8,18 persen, sedangkan Partai Nasdem memperoleh 55.122 suara sah atau 7,49 persen.

Trawoco juga menambahkan bahwa perubahan aturan ini berpotensi “mengganggu” peluang Mas Lindra untuk menjadi Calon Tunggal dalam Pilkada 2024. “Peluang Mas Lindra untuk menjadi calon tunggal mungkin terganggu dengan kemungkinan munculnya pasangan calon dari PDI Perjuangan atau NasDem, kecuali jika kedua partai tersebut memutuskan untuk tidak berpartisipasi dalam Pilkada Tuban 2024. Kita tunggu saja. Kan KPU juga belum membuat aturan baru pasca munculnya keputusan MK tersebut,” jelasnya.

Disisi lain, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tuban, Andhi Hartanto, S.Pd, saat ditanya soal kemungkinan bakal mengusung pasangan calon sendiri atau berkoalisi dengan partai lain, belum memberikan pernyataan tegas. “Tunggu besok nggih, Insya Alloh besok hari Kamis siang, DPC diundang DPD untuk penyerahan Rekomendasi DPP”, terangnya.

Saat ditanya lebih lanjut, apakah PDI Perjuangan telah punya calon sendiri atau justru ikut bergabung dengan parpol-parpol lain yang mengusung Mas Lindra, Andhi Hartanto tetap tidak memberikan jawaban pasti. “Tunggu besok nggih”, pungkasnya. (Hen/Co)