kotatuban.com-Pemerintah Kabupaten Tuban larang pegawainya yang mudik lebaran menggunakan kendaraan dinas. Hal itu diugkapkan Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Husein saat ditemui kotatuban.com di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Tuban usai mengikuti sidang Paripurna.
Wakil Bupati Tuban menyampaikan, meski sampai hari ini belum ada surat edaran dari pemrintah pusat, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) belum atau tidak memberikan surat edaran terkait larangan menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran. Pemkab akan melarang meski tanpa edaran dari pemerintah pusat tersebut.
“Kami memang belum menerima surat edaran tetang larangan itu, namun sekalpun tidak ada edaran, pemerintah kami tetap melarang pegawai menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik apapun alasanya,” tegas Noor Nahar, Jumat (10/07).
Menurut Noor Nahar, pemeritah melarang penggunakan mobil dinas lantaran mobil tersebut adalah penunjang kinerja pegawai dalam bertugas bukan untuk kegiatan pribadi.
“Sudah jelas peruntukan kendaraan dinas adalah penunjang kinerja bukan untuk keperluan pribadi pegawai,” tegas Noor Nahar.
Jika dikemudian hari ditemukan pegawai yang melanggar, dengan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran, pemerintah tidak akan segan memberikan sangsi. Apalagi jika ditemukan kendaraan itu dirubah nomor polisinya dari plat merah menjadi hitam.
“Jangan sampai pelanggaran ini kami temukan, karena akan kami berikan sangsi tegas. Tapi sekali lagi, kami yakin pegawai Pemkab Tuban sudah memahami jika kendaraan dinas itu untuk dinas bukan untuk kegiatan pribadi,” tandas Wabub. (kim)